Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Minta Tersangka Korupsi Gereja King Mile 32 Hadir

Candra Yuri Nuralam • 14 Juni 2022 10:23
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta salah satu tersangka di kasus dugaan rasuah pembangunan Gereja King Mile 32 hadir. Tersangka itu menunda panggilan pada Jumat, 10 Juni 2022.
 
"Untuk itu kami juga berharap tersangka lain yang nanti dipanggil KPK, juga bersedia kooperatif hadir memenuhi panggilan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 Juni 2022.
 
Ali mengatakan tersangka lain, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan Gereja King Mile 32 telah memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 13 Juni 2022. Keterangan satu tersangka lain dibutuhkan untuk kebutuhan penyidikan dalam perkara ini.

"Karena pemeriksaan tersangka menjadi penting untuk kebutuhan melengkapi berkas penyidikan perkara dimaksud," ujar Ali.
 
Baca: 1 Tersangka Korupsi Gereja King Mile 32 Penuhi Panggilan KPK
 
Dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu tahun anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua, ini sudah masuk di tahap penyidikan. Proyek gereja itu ditaksir memakan biaya sekitar Rp160 miliar.
 
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, Lembaga Antikorupsi ogah membeberkan namanya dan pilih merahasiakan detail kasus, termasuk dugaan kerugian negaranya.
 
Pengumuman tersangka akan diungkap setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan. Hal ini sesuai kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2024 serta amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan