Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil satu tersangka dugaan rasuah pembangunan Gereja King Mile 32 pada Senin 13, Juni 2022. Dia hadir memenuhi pemanggilan untuk pemeriksaan.
"Telah hadir dan selesai dilakukan pemeriksaan tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK Jakarta," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 Juni 2022.
Ali tidak bisa memberikan informasi terkait hasil pemeriksaan tersangka. Namun, dia bebas dari penahanan KPK pada pemeriksaan kemarin.
"Terkait belum ditahannya tersangka tersebut, tentu hal ini menjadi kewenangan sepenuhnya tim penyidik KPK. Tersangka kami nilai kooperatif dan sejauh ini alat bukti masih terus dilengkapi," ujar Ali.
Hingga kini, KPK masih berupaya menghitung kerugian negara dalam pembangunan gereja ini. KPK berjanji bakal menuntaskan perkara tersebut.
Baca: Usut Korupsi Proyek Gereja di Papua, KPK Panggil Eks Legislator Kota Malang
Dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu Tahun Anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua, ini sudah masuk tahap penyidikan. Proyek gereja itu ditaksir memakan biaya sekitar Rp160 miliar.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, Lembaga Antikorupsi ogah membeberkan namanya dan memilih merahasiakan detail kasus, termasuk dugaan kerugian negaranya.
Pengumuman tersangka akan diungkap setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan. Hal ini sesuai kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2024 serta amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil satu tersangka
dugaan rasuah pembangunan
Gereja King Mile 32 pada Senin 13, Juni 2022. Dia hadir memenuhi pemanggilan untuk pemeriksaan.
"Telah hadir dan selesai dilakukan pemeriksaan tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK Jakarta," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 Juni 2022.
Ali tidak bisa memberikan informasi terkait hasil pemeriksaan tersangka. Namun, dia bebas dari penahanan KPK pada pemeriksaan kemarin.
"Terkait belum ditahannya tersangka tersebut, tentu hal ini menjadi kewenangan sepenuhnya tim penyidik KPK. Tersangka kami nilai kooperatif dan sejauh ini alat bukti masih terus dilengkapi," ujar Ali.
Hingga kini, KPK masih berupaya menghitung kerugian negara dalam pembangunan gereja ini. KPK berjanji bakal menuntaskan perkara tersebut.
Baca:
Usut Korupsi Proyek Gereja di Papua, KPK Panggil Eks Legislator Kota Malang
Dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu Tahun Anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua, ini sudah masuk tahap penyidikan. Proyek gereja itu ditaksir memakan biaya sekitar Rp160 miliar.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, Lembaga Antikorupsi ogah membeberkan namanya dan memilih merahasiakan detail kasus, termasuk dugaan kerugian negaranya.
Pengumuman tersangka akan diungkap setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan. Hal ini sesuai kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2024 serta amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)