Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Korupsi Satelit Kemenhan Rugikan Negara Setengah Triliun Lebih

Tri Subarkah • 15 Juni 2022 13:01
Jakarta: Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) Brigjen Edy Imran mengungkap kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mencapai lebih dari setengah triliun. Hal itu disampaikan setelah mengumumkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
 
"Total kerugian Rp500.579.782.789 yang telah dilakukan audit oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan)," kata Edy di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu, 15 Juni 2022.
 
Edy menjelaskan angka kerugian itu berasal dari pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase senilai Rp480,324 miliar. Serta pembayaran jasa konsultan sebesar Rp20,255 miliar.

Penyidik koneksitas yang terdiri dari unsur JAM-Pidmil, POM TNI, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta telah menetapkan tiga tersangka, salah satunya adalah Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto (AP). Tersangka selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013 hingga Agustus 2016.
 
Kemudian dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) Surya Cipta Witoelar dan Komisaris Utama PT DNK Arifin Wiguna. Ketiga tersangka dinilai telah merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti secara melawan hukum.
 
Edy menguraikan salah satu upaya yang dilakukan adalah penunjukan langsung kegiatan sewa satelit tanpa adanya Surat Keputusan dari Menteri Pertahanan. Selain itu, kontrak yang terjadi ditandatangani tanpa adanya anggaran untuk kegiatan tersebut.
 
Baca: Pensiunan Laksamana Jadi Tersangka Korupsi Satelit
 
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 47 saksi. Edy menyebut jumlah saksi dari TNI dan purnawirawan berjumlah 18 orang, sementara saksi sipil sejumlah 29 orang. Kemudian dua ahli juga turut dimintai keterangannya.
 
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan