Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Pensiunan Laksamana Jadi Tersangka Korupsi Satelit

Tri Subarkah • 15 Juni 2022 12:23
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada 2012-2021. Satu tersangka merupakan pensiunan laksamana TNI Angkatan Laut (AL).
 
Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) Brigjen Edy Imran mengungkap tersangka berlatar belakang TNI AL itu adalah Laksamana Muda (Purn) AP. Dia sempat berdinas di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
 
"Selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013 sampai Agustus 2016," ujr Edy di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu, 15 Juni 2022.

Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari unsur sipil. Yakni Direktur Utama serta Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (DNK) yang masing-masing berinisial SCW dan AW.
 
"Ketiga tersangka secara bersama-sama telah melawan hukum, yakni merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti," jelas dia.
 
Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Keuangan Negara, Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata.
 
Baca: Direktur di Kemenhan Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Satelit
 
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), rasuah tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp500,579 miliar. Angka itu terdiri dari pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase sebesar Rp480,324 miliar serta pembayaran konsultan senilai Rp20,255 miliar.
 
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak menahan Laksda (Purn) AP, SCW, maupun AW. Edy menilai ketiganya masih bersikap kooperatif.
 
Namun mereka telah dilakukan pencekalan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan