Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mendalami dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Pati, Jawa Tengah. Kerugian negara akibat kejahatan itu diselisik.
"Terkait kerugian negara, kita akan menghitung dan mendalami dari hulunya di Pati," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Kamis, 26 Mei 2022.
Dittipidter Bareskrim Polri menyita barang bukti kapal pengangkut BBM bersubsidi jenis solar di Perairan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu, 25 Mei 2022. Kapal itu bersandar di gudang milik PT Aldi Perkasa Energi.
Di atas kapal tersebut terdapat enam tangki penyimpanan bahan bakar yang berisi solar bersubsidi dari pemerintah. Dari penelusuran, diketahui kapal pengangkut itu berada di Dermaga Tanjung Emas, Semarang. Namun, kini telah berada di perairan Tanjung Priok.
Baca: Polri Ungkap 230 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Selama 2022
Belum diketahui pasti berapa jumlah solar bersubsidi yang ada di dalam kapal pengangkut tersebut. Berdasarkan bukti dokumen yang didapat ada sekitar 125.000 kilo liter (kl) diduga solar bersubsidi.
Pipit mengatakan pihaknya akan menghitung total solar bersubsidi di atas kapal tersebut. Kemudian menghitung seluruh kerugian negara yang ditimbulkan.
"Kita jangan menghitung saat ini saja, Kita harus tarik mundur lagi, tidak hanya menghitung yang di sini saja, tapi hingga ke belakang. Selama BBM subsidi ini disalahgunakan kerugian negara pasti ada," ungkap jenderal bintang satu itu.
Dari kasus ini, Polri menetapkan 12 tersangka. Mereka yakni MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, dan SW sopir mobil.
Kemudian, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil, AAP kepala gudang, dan MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter. Lalu, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil. Penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan para tersangka sudah berjalan selama 1 tahun.
Para tersangka ditahan. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mendalami dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM)
bersubsidi jenis solar di Pati, Jawa Tengah. Kerugian negara akibat kejahatan itu diselisik.
"Terkait kerugian negara, kita akan menghitung dan mendalami dari hulunya di Pati," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Kamis, 26 Mei 2022.
Dittipidter Bareskrim
Polri menyita barang bukti kapal pengangkut BBM bersubsidi jenis solar di Perairan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu, 25 Mei 2022. Kapal itu bersandar di gudang milik PT Aldi Perkasa Energi.
Di atas kapal tersebut terdapat enam tangki penyimpanan bahan bakar yang berisi solar bersubsidi dari pemerintah. Dari penelusuran, diketahui kapal pengangkut itu berada di Dermaga Tanjung Emas, Semarang. Namun, kini telah berada di perairan Tanjung Priok.
Baca:
Polri Ungkap 230 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Selama 2022
Belum diketahui pasti berapa jumlah solar bersubsidi yang ada di dalam kapal pengangkut tersebut. Berdasarkan bukti dokumen yang didapat ada sekitar 125.000 kilo liter (kl) diduga solar bersubsidi.
Pipit mengatakan pihaknya akan menghitung total solar bersubsidi di atas kapal tersebut. Kemudian
menghitung seluruh kerugian negara yang ditimbulkan.
"Kita jangan menghitung saat ini saja, Kita harus tarik mundur lagi, tidak hanya menghitung yang di sini saja, tapi hingga ke belakang. Selama BBM subsidi ini disalahgunakan kerugian negara pasti ada," ungkap jenderal bintang satu itu.
Dari kasus ini, Polri menetapkan 12 tersangka. Mereka yakni MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, dan SW sopir mobil.
Kemudian, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil, AAP kepala gudang, dan MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter. Lalu, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil. Penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan para tersangka sudah berjalan selama 1 tahun.
Para tersangka ditahan. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)