Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.

Bupati Nonaktif Bintan Segera Disidang

Fachri Audhia Hafiez • 10 Desember 2021 09:15
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara penyidikan Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi. Apri terjerat kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas di Kabupaten Bintan pada 2016-2018.
 
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan berkas penyidikan Apri telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Apri segera menjalani sidang terkait kasus rasuah yang menjeratnya.
 
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang," kata Ali melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Desember 2021.

Apri akan diadili bersama pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Saleh H Umar. Penahanan Apri dan Saleh juga diperpanjang menunggu penetapan jadwal persidangan.
 
"Penahanan sampai nanti 28 Desember 2021. Tersangka Apri ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih dan tersangka Saleh ditahan di Rutan KPK pada kavling C1," terang Ali.
 
Tindakan korupsi Apri dan Saleh sudah terendus sejak Februari 2021. Keduanya diduga melakukan korupsi terkait pengadaan kuota rokok di Bintan sejak 2016.
 
Apri diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Wakil Ketua Dewan Kawasan Bintan untuk mengumpulkan distributor rokok sekitar Juni 2016. Mereka semua dikumpulkan untuk membahas pengajuan kuota rokok di Bintan. Dalam pertemuan itu, Apri diduga diberi uang oleh para distributor agar mendapatkan kuota yang diinginkan.
 
Baca: Kasus Gratifikasi, Adik Eks Bupati Lampung Utara Segera Diadili
 
Apri juga memanfaatkan kuasanya sebagai bupati untuk mengatur penggantian personel di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Bintan. Pengaturan personel itu agar aksinya dalam mengatur kuota rokok berjalan lancar.
 
KPK menduga permainan Apri berlangsung sejak 2017-2018. Dia dibantu Saleh sepanjang bermain di Bintan.
 
Lembaga Antikorupsi menduga Apri menerima uang Rp6,3 miliar. Sementara itu, Saleh diduga menerima uang sekitar Rp800 juta. Sedangkan, negara merugi Rp250 miliar akibat kedua orang tersebut.
 
Apri dan Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan