"Keputusan akim tidak adil dan berpihak. Lantas selanjutnya saya serahkan pada kuasa hukum," kata Jessica di PN Jakpus, Kamis (27/10/2016).
Segendang seirama, Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica, pun kecewa terhadap putusan hakim. "Kami prihatin dan kecewa. Keputusan hakim tidak berdasarkan bukti-bukti kuat. Karenanya, kami menyatakan banding," Otto dengan suara mantap.
(Baca: Jessica Divonis 20 Tahun Penjara)
Jessica, warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, dipidana atas kematian Wayan Mirna Salihin. Ia membunuh Mirna dengan memasukkan zat sianida ke es kopi vietnam yang diminum Mirna.
Kejadian itu di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari. Jessica yang datang lebih dulu ke kafe tersebut memesan minuman beralkohol untuk dirinya dan es kopi vietnam untuk Mirna.
Tak berapa lama minuman dipesan, Mirna datang ke Kafe Olivier ditemani Hani Juwita Boon. Mereka duduk di kursi meja nomor 54. Jessica, Mirna, dan Hani berteman sejak sama-sama sekolah di Australia.
Mirna mencicipi es kopi vietnam dan merasakan tidak enak dan panas di mulutnya. Lalu, ia kejang. Singkat cerita, Arief Soemarko, suami Mirna, datang dan bersama Hani dan Jessica membawa Mirna ke Rumah Sakit Abdi Waluyo.
Di rumah sakit, Mirna meninggal. Tiga hari kemudian, keluarga Mirna mengizinkan polisi mengautopsi jasad Mirna dan menyimpulkan Mirna meninggal tidak wajar.
Hasil penyelidikan polisi menunjuk Jessica sebagai pelaku yang memasukkan sianida ke es kopi yang dicicipi Mirna. Jumat 29 Januari, ia jadi tersangka. Sabtu 30 Januari, polisi menangkap Jessica di sebuah hotel di Jakarta Utara.
(Baca: Hakim: Hati Jessica Tersayat Lihat Kebahagiaan Mirna)
Polisi menjerat Jessica dengan pasal pembunuhan berancana dengan ancaman pidana hukuman mati. Berkas kasus Jessica empat kali bolak-balik kejaksaan ke kepolisian karena tidak kunjung lengkap.
28 Mei, Kejaksaan Tinggi DKI menetapkan berkas kasus ini P21 alias lengkap. Jessica sempat mengajukan praperadilan pada awal Juni, namun upaya itu ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pertengahan Juni, sidang atas Jessica dimulai. Jessica didakwa dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana menggunakan sianida, dengan motif sakit hati karena Mirna sempat meminta Jessica mengakhiri hubungan dengan kekasihnya.
Jaksa penuntut umum berpegang pada tiga alat bukti, yaitu rekaman CCTV, keterangan ahli dan saksi, kadar sianida sebanyak 0,02 mg/liter di lambung Mirna.
Semua hal terkait kematian Mirna sudah dibeberkan di pengadilan. Selama persidangan sejak 30 Juni, majelis hakim sudah mendengar keterangan 19 saksi fakta, 11 ahli dari jaksa penuntut umum, tiga saksi fakta dari kuasa hukum Jessica, 13 ahli dari kuasa hukum Jessica.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id