medcom.id, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Vonis dibacakan Hakim Ketua Kisworo Handoyo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). "Menyatakan Jessica telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Kisworo.
Jessica, warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, dipidana atas kematian Wayan Mirna Salihin. Ia membunuh Mirna dengan memasukkan zat sianida ke es kopi vietnam yang diminum Mirna.
Kejadian itu di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari. Jessica yang datang lebih dulu ke kafe tersebut memesan minuman beralkohol untuk dirinya dan es kopi vietnam untuk Mirna.
Keluarga Mirna mengenakan kaus khusus bertuliskan justice for Mirna. Foto: MTVN/Arga Sumantri
Tak berapa lama minuman dipesan, Mirna datang ke Kafe Olivier ditemani Hani Juwita Boon. Mereka duduk di kursi meja nomor 54. Jessica, Mirna, dan Hani berteman sejak sama-sama sekolah di Australia.
Klik: Tingkah Aneh Jessica Jelang Kematian Mirna
Mirna mencicipi es kopi vietnam dan merasakan tidak enak dan panas di mulutnya. Lalu, ia kejang. Singkat cerita, Arief Soemarko, suami Mirna, datang dan bersama Hani dan Jessica membawa Mirna ke Rumah Sakit Abdi Waluyo.
Di rumah sakit, Mirna meninggal. Tiga hari kemudian, keluarga Mirna mengizinkan polisi mengautopsi jasad Mirna dan menyimpulkan Mirna meninggal tidak wajar.
Jessica saat reka ulang. Foto: istimewa
Hasil penyelidikan polisi menunjuk Jessica sebagai pelaku yang memasukkan sianida ke es kopi yang dicicipi Mirna. Jumat 29 Januari, ia jadi tersangka. Sabtu 30 Januari, polisi menangkap Jessica di sebuah hotel di Jakarta Utara.
Polisi menjerat Jessica dengan pasal pembunuhan berancana dengan ancaman pidana hukuman mati. Berkas kasus Jessica empat kali bolak-balik kejaksaan ke kepolisian karena tidak kunjung lengkap.
28 Mei, Kejaksaan Tinggi DKI menetapkan berkas kasus ini P21 alias lengkap. Jessica sempat mengajukan praperadilan pada awal Juni, namun upaya itu ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Klik: Isi Lengkap Nota Pembelaan Jessica
Pertengahan Juni, sidang atas Jessica dimulai. Jessica didakwa dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana menggunakan sianida, dengan motif sakit hati karena Mirna sempat meminta Jessica mengakhiri hubungan dengan kekasihnya.
Jaksa penuntut umum berpegang pada tiga alat bukti, yaitu rekaman CCTV, keterangan ahli dan saksi, kadar sianida sebanyak 0,02 mg/liter di lambung Mirna.
Semua hal terkait kematian Mirna sudah dibeberkan di pengadilan. Selama persidangan sejak 30 Juni, majelis hakim sudah mendengar keterangan 19 saksi fakta, 11 ahli dari jaksa penuntut umum, tiga saksi fakta dari kuasa hukum Jessica, 13 ahli dari kuasa hukum Jessica.
medcom.id, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Vonis dibacakan Hakim Ketua Kisworo Handoyo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). "Menyatakan Jessica telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Kisworo.
Jessica, warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, dipidana atas kematian Wayan Mirna Salihin. Ia membunuh Mirna dengan memasukkan zat sianida ke es kopi vietnam yang diminum Mirna.
Kejadian itu di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari. Jessica yang datang lebih dulu ke kafe tersebut memesan minuman beralkohol untuk dirinya dan es kopi vietnam untuk Mirna.
Keluarga Mirna mengenakan kaus khusus bertuliskan justice for Mirna. Foto: MTVN/Arga Sumantri
Tak berapa lama minuman dipesan, Mirna datang ke Kafe Olivier ditemani Hani Juwita Boon. Mereka duduk di kursi meja nomor 54. Jessica, Mirna, dan Hani berteman sejak sama-sama sekolah di Australia.
Klik: Tingkah Aneh Jessica Jelang Kematian Mirna
Mirna mencicipi es kopi vietnam dan merasakan tidak enak dan panas di mulutnya. Lalu, ia kejang. Singkat cerita, Arief Soemarko, suami Mirna, datang dan bersama Hani dan Jessica membawa Mirna ke Rumah Sakit Abdi Waluyo.
Di rumah sakit, Mirna meninggal. Tiga hari kemudian, keluarga Mirna mengizinkan polisi mengautopsi jasad Mirna dan menyimpulkan Mirna meninggal tidak wajar.
Jessica saat reka ulang. Foto: istimewa
Hasil penyelidikan polisi menunjuk Jessica sebagai pelaku yang memasukkan sianida ke es kopi yang dicicipi Mirna. Jumat 29 Januari, ia jadi tersangka. Sabtu 30 Januari, polisi menangkap Jessica di sebuah hotel di Jakarta Utara.
Polisi menjerat Jessica dengan pasal pembunuhan berancana dengan ancaman pidana hukuman mati. Berkas kasus Jessica empat kali bolak-balik kejaksaan ke kepolisian karena tidak kunjung lengkap.
28 Mei, Kejaksaan Tinggi DKI menetapkan berkas kasus ini P21 alias lengkap. Jessica sempat mengajukan praperadilan pada awal Juni, namun upaya itu ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Klik: Isi Lengkap Nota Pembelaan Jessica
Pertengahan Juni, sidang atas Jessica dimulai. Jessica didakwa dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana menggunakan sianida, dengan motif sakit hati karena Mirna sempat meminta Jessica mengakhiri hubungan dengan kekasihnya.
Jaksa penuntut umum berpegang pada tiga alat bukti, yaitu rekaman CCTV, keterangan ahli dan saksi, kadar sianida sebanyak 0,02 mg/liter di lambung Mirna.
Semua hal terkait kematian Mirna sudah dibeberkan di pengadilan. Selama persidangan sejak 30 Juni, majelis hakim sudah mendengar keterangan 19 saksi fakta, 11 ahli dari jaksa penuntut umum, tiga saksi fakta dari kuasa hukum Jessica, 13 ahli dari kuasa hukum Jessica.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)