Jakarta: Polisi segera memanggil dua aktivis, Haris Azhar (HA) dan Fatia Maulidiyanti (FM), dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Keterangan kedua terlapor diperlukan dalam penyelidikan.
"Rencana tindak lanjut kita akan mengklarifikasi, mengundang juga terlapornya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 27 September 2021.
Namun, Yusri belum dapat memastikan waktu pemanggilan kedua pimpinan lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu. Jadwal pemeriksaan tengah diatur penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Baca: Luhut Terbuka untuk Mediasi
"Secepatnya nanti kita akan jadwalkan," ujar Yusri.
Yusri mengatakan penyidik telah memeriksa Luhut sebagai pelapor kasus pencemaran nama baik hari ini. Luhut dimintai keterangan selama satu jam dari pukul 08.28 sampai 09.28 WIB.
"Luhut sudah menghadiri undangan untuk diambil keterangannya sesuai laporan polisi yang kemarin dibuat oleh beliau sejak tanggal 22 September yang lalu, tentang adanyaa cuitan yang ada di akunnya YouTube HA," ujar Yusri.
Luhut dituding terlibat bisnis tambang emas dan eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua. Hal itu berawal dari adanya informasi bila PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group, disebut terlibat bisnis tambang di Intan Jaya. Luhut disebut sebagai salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.
Laporan Luhut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021. Kedua terlapor diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Jakarta:
Polisi segera memanggil dua aktivis, Haris Azhar (HA) dan Fatia Maulidiyanti (FM), dalam kasus
pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi
Luhut Binsar Pandjaitan. Keterangan kedua terlapor diperlukan dalam penyelidikan.
"Rencana tindak lanjut kita akan mengklarifikasi, mengundang juga terlapornya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 27 September 2021.
Namun, Yusri belum dapat memastikan waktu pemanggilan kedua pimpinan lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu. Jadwal pemeriksaan tengah diatur penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Baca:
Luhut Terbuka untuk Mediasi
"Secepatnya nanti kita akan jadwalkan," ujar Yusri.
Yusri mengatakan penyidik telah memeriksa Luhut sebagai pelapor kasus pencemaran nama baik hari ini. Luhut dimintai keterangan selama satu jam dari pukul 08.28 sampai 09.28 WIB.
"Luhut sudah menghadiri undangan untuk diambil keterangannya sesuai laporan polisi yang kemarin dibuat oleh beliau sejak tanggal 22 September yang lalu, tentang adanyaa cuitan yang ada di akunnya
YouTube HA," ujar Yusri.
Luhut dituding terlibat bisnis tambang emas dan eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua. Hal itu berawal dari adanya informasi bila PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group, disebut terlibat bisnis tambang di Intan Jaya. Luhut disebut sebagai salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.
Laporan Luhut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021. Kedua terlapor diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)