"Instruksinya kan sudah ada, (tapi) belum sampai ke saya. Kita siap-siap saja, inventarisasi (perkara)," kata Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin, 22 November 2021.
Pada akhir 2020, Burhanuddin telah membentuk Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Berat. Ali yang ditunjuk menjadi Wakil Ketua sempat mengatakan timsus bekerja untuk menginventarisasi dan mengevaluasi 13 kasus pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki Komnas HAM.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Saat dikonfirmasi ulang, Ali menyebut pihaknya sekarang menginventarisasi beberapa kasus saja. "Bukan (inventarisir kasus) keseluruhan. Inventarisasi, nanti dilaporkan ke Jaksa Agung dulu yang mana," ujar Ali.
Baca: Selesaikan Kasus HAM Berat, Jaksa Agung Diminta Segera Bentuk Tim Penyidik
Sementara itu, dia mengaku tidak mengerti maksud langkah progresif yang tepat dan terukur dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat sebagaimana arahan Jaksa Agung. Jaksa Agung menyebut langkah progresif perlu dilakukan untuk menghakhiri pola kebuntuan penyelesaian.
"Progresif gimana? Aku malah enggak tahu. Kalau penuntasan iya (ada), tapi kalau ada progresif-progresif ndak tahu malah," ujar Ali.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut Burhanuddin pernah melontarkan wacana untuk menuntaskan dua sampai tiga kasus ke proses yudisial.
"Sudah pernah muncul ide untuk memulai dua sampai tiga kasus dari Papua dan Aceh dibawa ke proses yudisial. Untuk itu, Jaksa Agung perlu segera membentuk tim penyidik," ungkap Taufan melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Senin, 22 November 2021.