Jakarta: Kapolda Sumatra Selatan Irjen Eko Indra Heri berpotensi mendapat sanksi dari internal Polri. Eko diduga mengabaikan prinsip kehati-hatian menerima sumbangan Rp2 triliun yang keberadaan uangnya masih simpang siur.
"Sudah ada aturan-aturan yang harus ditaati terkait hibah kepada Polri," kata juru bicara Kompolnas, Poengky Indarti, saat dikonfirmasi, Kamis, 5 Agustus 2021.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah di Lingkungan Polri. Kemudian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah.
Serta, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Pencairan Hibah.
Poengky mengingatkan kejadian itu perlu menjadi contoh bersama. Jajaran kepolisian mesti menjunjung prinsip kehati-hatian termasuk perihal penerimaan dana hibah.
(Baca: Mabes Polri Kirim Tim Internal Periksa Kapolda Sumsel)
"Kasus ini bisa menjadi evaluasi kita bersama. Meski ada niat baik untuk membantu masyarakat terdampak pandemi covid-19, tapi tetap kita harus mengedepankan prinsip kehati-hatian," ujar dia.
Poengky menyebut pihaknya bakal terus memantau perkembangan pemeriksaan internal Polri. Eko juga telah menyampaikan permintaan maaf atas polemik rencana pemberian sumbangan Rp2 triliun itu.
"Saya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia. Kegaduhan yang terjadi dapat dikatakan sebagai kelemahan saya sebagai individu," kata Eko, Kamis, 4 Agustus 2021.
Dia menyadari kurang berhati-hati dan mempercayai pemberian sumbangan tanpa mengecek uang yang dijanjikan. "Saat itu saya sebagai kapolda hanya dipercayakan untuk menyalurkan bantuan ini. Uangnya diminta dikawal transparansinya," ujar Eko.
Sebelumnya, almarhumah pengusaha Akidi Tio lewat anaknya Heryanty Tio mengutarakan niat menyumbang Rp2 triliun untuk penanganan covid-19 di Sumatra Selatan. Dana tersebut dalam bentuk Bilyet Giro yang perlu pemindahan rekening dan pencairan.
Namun, hingga tanggal jatuh tempo pencairan pada 2 Agustus 2021, ternyata uang di rekening giro tersebut tidak bisa dicairkan. Heriyanty dijemput polisi untuk diperiksa pada Senin, 2 Agustus 2021. Saat ini, Heriyanti berstatus wajib lapor.
Jakarta:
Kapolda Sumatra Selatan Irjen Eko Indra Heri berpotensi mendapat sanksi dari internal Polri. Eko diduga mengabaikan prinsip kehati-hatian menerima sumbangan Rp2 triliun yang keberadaan uangnya masih simpang siur.
"Sudah ada aturan-aturan yang harus ditaati terkait hibah kepada Polri," kata juru bicara
Kompolnas, Poengky Indarti, saat dikonfirmasi, Kamis, 5 Agustus 2021.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah di Lingkungan Polri. Kemudian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah.
Serta, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Pencairan Hibah.
Poengky mengingatkan kejadian itu perlu menjadi contoh bersama. Jajaran kepolisian mesti menjunjung prinsip kehati-hatian termasuk perihal penerimaan dana hibah.
(Baca:
Mabes Polri Kirim Tim Internal Periksa Kapolda Sumsel)
"Kasus ini bisa menjadi evaluasi kita bersama. Meski ada niat baik untuk membantu masyarakat terdampak pandemi covid-19, tapi tetap kita harus mengedepankan prinsip kehati-hatian," ujar dia.
Poengky menyebut pihaknya bakal terus memantau perkembangan pemeriksaan internal Polri. Eko juga telah menyampaikan permintaan maaf atas polemik rencana pemberian sumbangan Rp2 triliun itu.
"Saya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia. Kegaduhan yang terjadi dapat dikatakan sebagai kelemahan saya sebagai individu," kata Eko, Kamis, 4 Agustus 2021.
Dia menyadari kurang berhati-hati dan mempercayai pemberian sumbangan tanpa mengecek uang yang dijanjikan. "Saat itu saya sebagai kapolda hanya dipercayakan untuk menyalurkan bantuan ini. Uangnya diminta dikawal transparansinya," ujar Eko.
Sebelumnya, almarhumah pengusaha Akidi Tio lewat anaknya Heryanty Tio mengutarakan niat menyumbang Rp2 triliun untuk penanganan covid-19 di Sumatra Selatan. Dana tersebut dalam bentuk Bilyet Giro yang perlu pemindahan rekening dan pencairan.
Namun, hingga tanggal jatuh tempo pencairan pada 2 Agustus 2021, ternyata uang di rekening giro tersebut tidak bisa dicairkan. Heriyanty dijemput polisi untuk diperiksa pada Senin, 2 Agustus 2021. Saat ini, Heriyanti berstatus wajib lapor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)