Jakarta: Kapolda Sumatra Selatan (Sumsel) Irjen Eko Indra Heri bakal diperiksa terkait kasus pemberian bantuan dana fiktif sebesar Rp2 triliun untuk penanganan covid-19 di Palembang, Sumsel. Mabes Polri mengirim tim internal dalam proses pemeriksaan tersebut.
"Tim internal itu dari Inspektur Khusus (Irsus), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri, dan Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Agustus 2021.
Argo mengatakan pemeriksaan untuk mengetahui kejelasan kasus tersebut. Pemeriksaan sebagai klarifikasi internal.
"Kita tunggu saja hasil daripada kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan internal dari Mabes Polri," ujar jenderal bintang dua itu.
(Baca: Tidak Sesak Napas, Polisi Pastikan Kondisi Anak Akidi Tio Sehat)
Kasus ini berawal saat keluarga almarhum Akidi Tio melalui perwakilan keluarga mereka di Palembang Hardi Darmawan memberikan bantuan senilai Rp2 triliun. Simbolis bantuan diterima langsung Gubernur Sumsel Herman Deru dan Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri di Mapolda Sumsel, Senin, 26 Juli 2021.
Kemudian, anak Akidi Tio, Heryanty, memberikan bilyet giro ke Polda Sumsel pada Kamis, 29 Juli 2021. Bilyet giro tercatat dalam Nomor XL 105226. Pada pojok kiri bawah terdapat nama Heryanty dengan nomor rekening 113-0015300936.
Bilyet Giro itu jatuh tempo pada Senin, 2 Agustus 2021. Kemudian, bilyet giro itu dibawa ke bank untuk clearing. Namun, pihak bank menyatakan saldo tidak mencukupi.
Polisi mulai curiga dan menyelidiki pemberian bantuan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. Polda Sumsel belum mentapkan tersangka. Sejumlah saksi masih diperiksa.
Jakarta:
Kapolda Sumatra Selatan (Sumsel) Irjen Eko Indra Heri bakal diperiksa terkait kasus pemberian bantuan
dana fiktif sebesar Rp2 triliun untuk penanganan
covid-19 di Palembang, Sumsel. Mabes Polri mengirim tim internal dalam proses pemeriksaan tersebut.
"Tim internal itu dari Inspektur Khusus (Irsus), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri, dan Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Agustus 2021.
Argo mengatakan pemeriksaan untuk mengetahui kejelasan kasus tersebut. Pemeriksaan sebagai klarifikasi internal.
"Kita tunggu saja hasil daripada kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan internal dari Mabes Polri," ujar jenderal bintang dua itu.
(Baca:
Tidak Sesak Napas, Polisi Pastikan Kondisi Anak Akidi Tio Sehat)
Kasus ini berawal saat keluarga almarhum Akidi Tio melalui perwakilan keluarga mereka di Palembang Hardi Darmawan memberikan bantuan senilai Rp2 triliun. Simbolis bantuan diterima langsung Gubernur Sumsel Herman Deru dan Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri di Mapolda Sumsel, Senin, 26 Juli 2021.
Kemudian, anak Akidi Tio, Heryanty, memberikan bilyet giro ke Polda Sumsel pada Kamis, 29 Juli 2021. Bilyet giro tercatat dalam Nomor XL 105226. Pada pojok kiri bawah terdapat nama Heryanty dengan nomor rekening 113-0015300936.
Bilyet Giro itu jatuh tempo pada Senin, 2 Agustus 2021. Kemudian, bilyet giro itu dibawa ke bank untuk clearing. Namun, pihak bank menyatakan saldo tidak mencukupi.
Polisi mulai curiga dan menyelidiki pemberian bantuan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. Polda Sumsel belum mentapkan tersangka. Sejumlah saksi masih diperiksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)