Jakarta: Sebanyak 78 penyelidik dan 112 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan upacara sumpah jabatan untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sumpah jabatan itu merupakan kali kedua untuk penyelidik dan penyidik KPK.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan para penyelidik dan penyidik sudah menjalani sumpah pada 1 Juni 2021. Menurut Ali, pengambilan sumpah kedua ini mengukuhkan pendirian penyelidik dan penyidik sebagai ASN.
"Sehingga meski pengukuhan dan pengambilan sumpah kembali tersebut baru dilaksanakan hari ini, hal dimaksud tidak memiliki konsekuensi terhadap keabsahan atas pelaksanan tugas yang telah dilakukan sejak 1 Juni tersebut," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu, 4 Agustus 2021.
Ali mengatakan pada penyelidik dan penyidik sudah tiga kali disumpah untuk setia kepada negeri. Sumpah pertama mereka dilakukan saat pertama kali menjabat di KPK.
Lembaga Antikorupsi meminta masyarakat tidak mengaitkan sumpah kedua mereka dengan hal lain. Ali menegaskan sumpah itu dilakukan untuk mengukuhkan hati penyidik dan penyelidik sebagai ASN KPK.
Baca: Penyidik dan Penyelidik KPK Resmi Jadi ASN
"KPK terus fokus berupaya memenuhi kewajiban-kewajiban kepegawaiannya sebagai konsekuensi peralihan pegawai KPK menjadi ASN pada masa transisi ini. Di mana UU memberikan batas peralihannya hingga Oktober 2021," ujar Ali.
Sebelumnya, 78 penyelidik dan 112 penyidik KPK menjalankan upacara sumpah jabatan untuk menjadi ASN. Usai sumpah diucapkan mereka resmi menjadi ASN.
"Peralihan status pegawai KPK menjadi ASN jangan menjadi hambatan untuk melakukan pemberantasan korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Agustus 2021.
Firli mengatakan pelaksanaan sumpah jabatan kewajiban para penyidik sebagai langkah peralihan menjadi ASN. Firli meminta sumpah itu dijaga selama para penyidik memberantas korupsi di Indonesia.
"Rakyat mengharapkan Anda semua mampu melaksanakan tugas pokok KPK tanpa terpengaruh kekuasaan apapun. Baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif," ujar Firli.
Jakarta: Sebanyak 78 penyelidik dan 112 penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan upacara sumpah jabatan untuk menjadi
aparatur sipil negara (ASN). Sumpah jabatan itu merupakan kali kedua untuk penyelidik dan penyidik KPK.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan para penyelidik dan penyidik sudah menjalani sumpah pada 1 Juni 2021. Menurut Ali, pengambilan sumpah kedua ini mengukuhkan pendirian penyelidik dan penyidik sebagai ASN.
"Sehingga meski pengukuhan dan pengambilan sumpah kembali tersebut baru dilaksanakan hari ini, hal dimaksud tidak memiliki konsekuensi terhadap keabsahan atas pelaksanan tugas yang telah dilakukan sejak 1 Juni tersebut," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu, 4 Agustus 2021.
Ali mengatakan pada penyelidik dan penyidik sudah tiga kali disumpah untuk setia kepada negeri. Sumpah pertama mereka dilakukan saat pertama kali menjabat di KPK.
Lembaga Antikorupsi meminta masyarakat tidak mengaitkan sumpah kedua mereka dengan hal lain. Ali menegaskan sumpah itu dilakukan untuk mengukuhkan hati penyidik dan penyelidik sebagai ASN KPK.
Baca:
Penyidik dan Penyelidik KPK Resmi Jadi ASN
"KPK terus fokus berupaya memenuhi kewajiban-kewajiban kepegawaiannya sebagai konsekuensi peralihan pegawai KPK menjadi ASN pada masa transisi ini. Di mana UU memberikan batas peralihannya hingga Oktober 2021," ujar Ali.
Sebelumnya, 78 penyelidik dan 112 penyidik KPK menjalankan upacara sumpah jabatan untuk menjadi ASN. Usai sumpah diucapkan mereka resmi menjadi ASN.
"Peralihan status pegawai KPK menjadi ASN jangan menjadi hambatan untuk melakukan pemberantasan korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Agustus 2021.
Firli mengatakan pelaksanaan sumpah jabatan kewajiban para penyidik sebagai langkah peralihan menjadi ASN. Firli meminta sumpah itu dijaga selama para penyidik memberantas korupsi di Indonesia.
"Rakyat mengharapkan Anda semua mampu melaksanakan tugas pokok KPK tanpa terpengaruh kekuasaan apapun. Baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif," ujar Firli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)