Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membidik pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah yang menyeret Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Azis Syamsuddin. Lembaga Antikorupsi tak menutup kemugkinan menelusuri pihak-pihak di Banggar DPR.
"Mungkin ada hubungan terkait dengan apakah ada kemungkinan KPK akan melakukan penyidikan terhadap anggota Banggar lain," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 25 September 2021.
Firli mengatakan penyidikan kasus bisa mengarah ke mana saja. Lembaga Antikorupsi tidak segan menindak anggota Banggar DPR bila terbukti terlibat.
"Saya tidak pernah membatasi siapa saja, hal yang paling penting itu kembali kepada apa arti penyidikan," ujar Firli.
Firli enggan memerinci pihak-pihak yang dibidik. Saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan pihak lain.
"Dengan bukti-bukti itu membuat terangnya perkara suatu peristiwa pidana dan kita temukan tersangka. Setelah kita lakukan itu bisa saja terjadi nanti," tutur Firli.
Azis menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Politikus Golkar itu dibidik sejak Agustus 2020.
Azis menghubungi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjeratnya dan rekan separtai, Aliza Gunado. Robin meminta uang ke Azis untuk membantu menutup perkara di KPK. Robin dibantu pengacara Maskur Husain melancarkan aksinya.
Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit diberikan tiga kali, yakni US$100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.
Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awal, Azis memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.
Azis dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: KPK Resmi Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka Kasus Suap
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mulai membidik pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan
suap penanganan perkara di Lampung Tengah yang menyeret Wakil Ketua
DPR sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR
Azis Syamsuddin. Lembaga Antikorupsi tak menutup kemugkinan menelusuri pihak-pihak di Banggar DPR.
"Mungkin ada hubungan terkait dengan apakah ada kemungkinan KPK akan melakukan penyidikan terhadap anggota Banggar lain," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 25 September 2021.
Firli mengatakan penyidikan kasus bisa mengarah ke mana saja. Lembaga Antikorupsi tidak segan menindak anggota Banggar DPR bila terbukti terlibat.
"Saya tidak pernah membatasi siapa saja, hal yang paling penting itu kembali kepada apa arti penyidikan," ujar Firli.
Firli enggan memerinci pihak-pihak yang dibidik. Saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan pihak lain.
"Dengan bukti-bukti itu membuat terangnya perkara suatu peristiwa pidana dan kita temukan tersangka. Setelah kita lakukan itu bisa saja terjadi nanti," tutur Firli.
Azis menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Politikus Golkar itu dibidik sejak Agustus 2020.
Azis menghubungi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjeratnya dan rekan separtai, Aliza Gunado. Robin meminta uang ke Azis untuk membantu menutup perkara di KPK. Robin dibantu pengacara Maskur Husain melancarkan aksinya.
Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit diberikan tiga kali, yakni US$100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.
Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awal, Azis memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.
Azis dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca:
KPK Resmi Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka Kasus Suap
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)