Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini penyidik Stepanus Robin Pattuju tidak hanya bermain di satu kasus. Robin merupakan makelar kasus.
"Makelar kasus ini merupakan pukulan khususnya bagi Direktorat Penyidikan," kata pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juni 2021.
Setyo memastikan bakal mengungkap kasus-kasus yang dimainkan Robin. Dia bakal diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.
"Ini menjadi proses penanganan perkara yang kita lakukan secara terbuka kemudian etik, saya yakin bisa berjalan baik," ujar Setyo.
Dewan Pengawas KPK memecat Robin dengan tidak hormat. Robin dinilai menyalahgunakan kewenangannya sebagai penyidik KPK. Tindakan Robin tidak bisa diampuni.
(Baca: Penyidik Stepanus Robin Sudah Nikmati Rp1,69 Miliar Duit Suap)
Sejumlah kasus yang dimainkan Robin terkuat saat sidang etik. Salah satunya penanganan korupsi di Lampung Tengah.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut memberikan uang Rp3,15 miliar ke Robin. Duit agar Robin menutup penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan pihaknya akan mendalami dugaan pemberian duit itu. KPK segera memanggil Azis.
"Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 Juni 2021.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) meyakini penyidik Stepanus Robin Pattuju tidak hanya bermain di satu kasus. Robin merupakan makelar kasus.
"Makelar kasus ini merupakan pukulan khususnya bagi Direktorat Penyidikan," kata pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juni 2021.
Setyo memastikan bakal mengungkap kasus-kasus yang dimainkan Robin. Dia bakal diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.
"Ini menjadi proses penanganan perkara yang kita lakukan secara terbuka kemudian etik, saya yakin bisa berjalan baik," ujar Setyo.
Dewan Pengawas KPK memecat Robin dengan tidak hormat. Robin dinilai menyalahgunakan kewenangannya sebagai penyidik KPK. Tindakan Robin tidak bisa diampuni.
(Baca:
Penyidik Stepanus Robin Sudah Nikmati Rp1,69 Miliar Duit Suap)
Sejumlah kasus yang dimainkan Robin terkuat saat sidang etik. Salah satunya penanganan korupsi di Lampung Tengah.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut memberikan uang Rp3,15 miliar ke Robin. Duit agar Robin menutup penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan pihaknya akan mendalami dugaan pemberian duit itu. KPK segera memanggil Azis.
"Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 Juni 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)