Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Kerugiannya mencapai Rp22,78 triliun yang dilakukan sejak tahun 2012.
"BPK menyimpulkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI selama tahun 2012-2019 berupa kesepakatan pengaturan, penempatan dana investasi pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan reksadana," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin, 31 Mei 2021.
Burhanuddin mengatakan, Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif tentang Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT ASBRI itu telah diserahkan ke Kejaksaan Agung pada 27 Mei 2021. Pemeriksaan salah satu bentuk dukungan BPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Instansi Penegak Hukum (IPH) dalam hal ini Kejaksaan Agung.
"Permintaan perhitungan kerugian keuangan negara yang disampaikan Kejaksaan Agung kepada BPK pada 15 Januari 2021, dapat terlaksana dengan cepat dan selesai pada 27 Mei 2021, sehingga perkara dapat diserahterimakan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum," ujar Burhanuddin.
Baca, BPK: Kerugian Negara dari Kasus ASABRI Mencapai Rp22,78 Triliun
Sementara itu Ketua BPK Agung Firman Sampurna, mengatakan bahwa angka kerugian keuangan negara ini bersifat nyata, pasti, dan merupakan akibat perbuatan melawan hukum dari pihak-pihak yang harus bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara tersebut.
"Semoga hasil nilai penghitungan kerugian keuangan negara dapat memberikan tambahan informasi bagi stakeholders atau masyarakat luas, dan akan terus mendukung agar pengelolaan PT ASABRI dan sektor keuangan lainnya di Indonesia dapat terus diperbaiki kedepannya," ujar Agung.
Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (
ASABRI). Kerugiannya mencapai Rp22,78 triliun yang dilakukan sejak tahun 2012.
"BPK menyimpulkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI selama tahun 2012-2019 berupa kesepakatan pengaturan, penempatan dana investasi pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan reksadana," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin, 31 Mei 2021.
Burhanuddin mengatakan, Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif tentang Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT ASBRI itu telah diserahkan ke Kejaksaan Agung pada 27 Mei 2021. Pemeriksaan salah satu bentuk dukungan BPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Instansi Penegak Hukum (IPH) dalam hal ini Kejaksaan Agung.
"Permintaan perhitungan kerugian keuangan negara yang disampaikan Kejaksaan Agung kepada BPK pada 15 Januari 2021, dapat terlaksana dengan cepat dan selesai pada 27 Mei 2021, sehingga perkara dapat diserahterimakan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum," ujar Burhanuddin.
Baca,
BPK: Kerugian Negara dari Kasus ASABRI Mencapai Rp22,78 Triliun
Sementara itu Ketua BPK Agung Firman Sampurna, mengatakan bahwa angka kerugian keuangan negara ini bersifat nyata, pasti, dan merupakan akibat perbuatan melawan hukum dari pihak-pihak yang harus bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara tersebut.
"Semoga hasil nilai penghitungan kerugian keuangan negara dapat memberikan tambahan informasi bagi stakeholders atau masyarakat luas, dan akan terus mendukung agar pengelolaan PT ASABRI dan sektor keuangan lainnya di Indonesia dapat terus diperbaiki kedepannya," ujar Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)