Ilustrasi uang. Medcom.id
Ilustrasi uang. Medcom.id

BPK: Kerugian Negara dari Kasus ASABRI Mencapai Rp22,78 Triliun

Candra Yuri Nuralam • 31 Mei 2021 15:05
Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selesai menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Kerugian terkait korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi.
 
"Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melanggar hukum dalam pengelolaan keuangan dana PT ASABRI Persero selama 2012 sampai 2019 adalah sebesar Rp22,78 triliun," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 31 Mei 2021.
 
BPK mencium bau amis korupsi berupa kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI sejak 2012 sampai 2019. BPK juga mencatat ada kesepakatan pengaturan penempatan dana investasi yang melanggar hukum.

Agung mengatakan ada beberapa pemilik saham dan perusahaan yang menempatkan dana investasi dalam bentuk saham dan reksadana. Investasi itu sangat berisiko karena tidak berwujud.
 
"Saham dan reksadana itu merupakan investasi yang berisiko tinggi dan tidak likuid yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi PT ASABRI Persero," papar Agung.
 
(Baca: Lapangan Golf di Belitung Milik Tersangka ASABRI Disita)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan