Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomitmen memulangkan buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis. Ada dua skenario disiapkan Korps Adhyaksa.
“Kerja sama secara intens dan tegas meminta memulangkan terpidana Adelin Lis ke Jakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juni 2021.
Skenario pertama, Adelin dipulangkan dengan menyewa pesawat carter. Skenario kedua, Adelin dibawa dengan pengawalan memakai pesawat komersial Garuda Indonesia.
Dia menyebut penjemputan Adelin berlangsung antara 14-20 Juni 2021. Tapi, ikhtiar itu terkendala lantaran anak Adelin melalui pengacara bersurat ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara pada 16 Juni 2021.
Baca: Kronologi Pemulangan Buronan Adelin Lis ke Indonesia
Surat berisi permohonan agar Adelin kembali ke Medan seorang diri. Adelin berjanji akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan.
Meski begitu, Kejagung bersikeras memulangkan Adelin. Mereka menilai Adelin buronan kejaksaan berisiko tinggi.
“Seperti yang kita ketahui sudah sekitar 14 tahun yang bersangkutan menghindari eksekusi pidana penjara dan uang pengganti,” papar Leonard.
Jaksa Agung ST Burhanuddin telah bersurat kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Singapura. Surat berisi permohonan untuk menahan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) kepada Adelin maupun otoritas imigrasi Singapura.
“Sebelum mendapat kepastian penjemputan dan jaminan keamanan yang memenuhi kelayakan pemulangan buronan kejaksaan berisiko tinggi tersebut,” tutur Leonard.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomitmen memulangkan buronan kasus
pembalakan liar Adelin Lis. Ada dua skenario disiapkan Korps Adhyaksa.
“Kerja sama secara intens dan tegas meminta memulangkan terpidana Adelin Lis ke Jakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juni 2021.
Skenario pertama, Adelin dipulangkan dengan menyewa pesawat carter. Skenario kedua, Adelin dibawa dengan pengawalan memakai pesawat komersial Garuda Indonesia.
Dia menyebut penjemputan Adelin berlangsung antara 14-20 Juni 2021. Tapi, ikhtiar itu terkendala lantaran anak Adelin melalui pengacara bersurat ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara pada 16 Juni 2021.
Baca:
Kronologi Pemulangan Buronan Adelin Lis ke Indonesia
Surat berisi permohonan agar Adelin kembali ke Medan seorang diri. Adelin berjanji akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan.
Meski begitu,
Kejagung bersikeras memulangkan Adelin. Mereka menilai Adelin buronan kejaksaan berisiko tinggi.
“Seperti yang kita ketahui sudah sekitar 14 tahun yang bersangkutan menghindari eksekusi pidana penjara dan uang pengganti,” papar Leonard.
Jaksa Agung ST Burhanuddin telah bersurat kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk
Singapura. Surat berisi permohonan untuk menahan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) kepada Adelin maupun otoritas imigrasi Singapura.
“Sebelum mendapat kepastian penjemputan dan jaminan keamanan yang memenuhi kelayakan pemulangan buronan kejaksaan berisiko tinggi tersebut,” tutur Leonard.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)