I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (Foto: MI/FIKRI YUSUF (STR)
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (Foto: MI/FIKRI YUSUF (STR)

Usut Kasus Pengancaman Jerinx, Polisi Periksa Pelapor

Siti Yona Hukmana • 16 Juli 2021 17:19
Jakarta: Polisi telah memeriksa Adam Deni Gearaka (ADG), pelapor I Gede Ariastina alias Jerinx (J) atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik. Pemeriksaan pelapor untuk mengetahui langsung dugaan pidana yang dilakukan Jerinx.
 
"Saudara ADG terlapor J tentang pengancaman sudah kita ambil keterangan dengan membawa bukti-bukti untuk menguatkan apa yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Juli 2021.
 
Namun, Yusri tidak menyebut waktu pemeriksaan. Menurut dia, kasus itu naik ke penyelidikan. Penyidik mulai memeriksa sejumlah saksi.

"Hari ini ada satu saksi dari pelapor sendiri yang kita lakukan pemeriksaan," ujar Yusri.
 
Polisi akan memeriksa beberapa saksi pelapor lainnya pekan depan. Jerinx akan diperiksa setelah seluruh pemeriksaan saksi pelapor rampung.
 
"Nanti kalau sudah terkumpul semuanya baru kita mengundang, mengklarifikasi terlapor," ucap mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
 
Baca: Diduga Lakukan Pengancaman, Polisi Teliti Laporan Terhadap Jerinx
 
Adam melaporkan Jerinx pada Sabtu, 10 Juli 2021. Pegiat media sosial itu merasa telah diancam Jerinx melalui telepon karena dituduh sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagramnya.
 
Dugaan pengancaman itu bermula saat akun Instagram pribadi Jerinx hilang. Sebelum hilang, Jerinx memang kerap menuduh sejumlah artis mengumumkan positif covid-19 ke publik karena di-endorse.
 
Adam salah satu orang yang membalas pernyataan Jerinx di kolom komentar Instagram Jerinx tersebut. Saat itu, Adam mempertanyakan data terkait artis-artis yang di-endorse covid-19 kepada Jerinx.
 
Pertanyaan Adam Deni beberapa kali dibalas Jerinx. Namun, akun Instagram Jerinx hilang esok harinya pada 2 Juli 2021.
 
Kemudian, Drummer Superman Is Dead (SID) itu menelepon Adam dan menuduh menghilangkan akun Instagramnya tersebut. Jerinx disebut melontarkan kalimat yang mengandung pengancaman.
 
Adam mulanya telah membuka ruang mediasi. Namun, upaya itu tidak direspons positif Jerinx. Dia menegaskan tidak akan mencabut laporan terhadap Jerinx jika suatu saat meminta damai.
 
Jerinx diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan