Jakarta: Polisi telah menerima laporan terhadap musisi I Gede Ariastina alias Jerinx atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik. Penyidik tengah meneliti laporan tersebut.
"Ya jadi laporannya sudah masuk kemarin (Sabtu, 10 Juli 2021), saat ini masih diteliti dulu karena ini kan tentang perbuatan disertai ancaman kekerasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 12 Juli 2021.
Yusri mengatakan penelitian merupakan langkah utama penyidik dalam memproses setiap laporan yang masuk. Penelitian ini guna menentukan memenuhi tidaknya unsur pidana berdasarkan pasal yang diduga dilanggar terlapor.
"Saat ini masih kita teliti dulu. Kalau memenuhi unsur-unsur baru kita naikkan ke tingkat penyidikan," ujar Yusri.
Yusri mengatakan Jerinx dilaporkan Adam Deni Gearaka. Pegiat media sosial itu merasa telah diancam Jerinx melalui telepon karena diduga menghilangkan akun Instagram pribadinya.
"Awalnya pelapor ini kan sering berkomentar di akun terlapor Jerinx itu. Kemudian enggak tahu kenapa terlapor menghubungi korban melalui telepon, menurut korban dia diancam dengan kata-kata yang kurang wajar ya," ungkap Yusri.
Baca: Jerinx Kembali Dilaporkan ke Polisi
Jerinx diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sebelumnya, Jerinx sempat berurusan dengan polisi karena menyebut ikatan dokter indonesia (IDI) kacung WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) melalui Instagramnya. Tindakannya itu pun dilaporkan IDI Bali hingga diproses secara hukum.
Jerinx dinyatakan bersalah dan dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Drummer Superman Is Dead (SID) itu divonis satu tahun dua bulan penjara. Kemudian, kasus itu berlanjut ke tingkat kasasi, namun permohonannya ditolak. Jerinx pun divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider satu bulan.
Jerinx ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Kerobokan, Bali. Jerinx bebas pada Selasa, 8 Juni 2021. Kini dia kembali berulah.
Jakarta:
Polisi telah menerima laporan terhadap musisi I Gede Ariastina alias
Jerinx atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik. Penyidik tengah meneliti laporan tersebut.
"Ya jadi laporannya sudah masuk kemarin (Sabtu, 10 Juli 2021), saat ini masih diteliti dulu karena ini kan tentang perbuatan disertai ancaman kekerasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 12 Juli 2021.
Yusri mengatakan penelitian merupakan langkah utama penyidik dalam memproses setiap laporan yang masuk. Penelitian ini guna menentukan memenuhi tidaknya unsur pidana berdasarkan pasal yang diduga dilanggar terlapor.
"Saat ini masih kita teliti dulu. Kalau memenuhi unsur-unsur baru kita naikkan ke tingkat penyidikan," ujar Yusri.
Yusri mengatakan Jerinx dilaporkan Adam Deni Gearaka. Pegiat media sosial itu merasa telah diancam Jerinx melalui telepon karena diduga menghilangkan akun
Instagram pribadinya.
"Awalnya pelapor ini kan sering berkomentar di akun terlapor Jerinx itu. Kemudian enggak tahu kenapa terlapor menghubungi korban melalui telepon, menurut korban dia diancam dengan kata-kata yang kurang wajar ya," ungkap Yusri.
Baca: Jerinx Kembali Dilaporkan ke Polisi
Jerinx diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sebelumnya, Jerinx sempat berurusan dengan polisi karena menyebut ikatan dokter indonesia (IDI) kacung WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) melalui Instagramnya. Tindakannya itu pun dilaporkan IDI Bali hingga diproses secara hukum.
Jerinx dinyatakan bersalah dan dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Drummer Superman Is Dead (SID) itu divonis satu tahun dua bulan penjara. Kemudian, kasus itu berlanjut ke tingkat kasasi, namun permohonannya ditolak. Jerinx pun divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider satu bulan.
Jerinx ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Kerobokan, Bali. Jerinx bebas pada Selasa, 8 Juni 2021. Kini dia kembali berulah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)