"Kemenag tidak punya wewenang untuk intervensi di MUI dan orang keagamaan. Kemenag hanya bisa melakukan pembinaan dan penguatan," kata Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama, Nuruzzaman, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 November 2021.
Nuruzzaman mengatakan Kemenag memiliki program moderasi beragama. Program itu tengah disosialisasikan ke organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Tidak hanya ormas Islam, tapi seluruh ormas keagamaan yang ada di Indonesia, untuk mengarusutamakan atau melakukan penguatan terhadap cara pandang, sikap, dan praktik beragama sesuai dengan moderasi beragama," ungkap Nuruzzaman.
Baca: 3 Ustaz Ditangkap Terkait Terorisme, Polri: Tidak Ada Kriminalisasi
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Ahmad Zain An-Najah bersama dua ustaz lainnya, Ahmad Farid Okbah dan Anung Al Hamat, pada Selasa dini hari, 16 November 2021. Ketiganya diringkus di kediaman masing-masing, kawasan Kecamatan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat.
Ketiganya disebut terafiliasi dengan kelompok teroris, Jamaah Islamiyah (JI). Ketiga ustaz itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan terorisme.