Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Stepanus Robin Pattuju tak hanya menerima uang dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Unsur penerimaan uang yang dilakukan mantan penyidik KPK itu terus diusut.
Informasi itu juga digali ke pengacara Maskur Husain. Robin dan Maskur merupakan tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.
"Penyidik masih terus mendalami antara lain terkait dengan penerimaan sejumlah uang dari pihak-pihak terkait lainnya, selain dari M Syahrial," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 Juli 2021.
Robin, Maskur, dan Syahrial ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya sudah ditahan KPK.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ikut terseret dalam kasus ini. Azis diduga memperkenalkan Robin kepada Syahrial pada Oktober 2020. Kala itu, KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi di Tanjungbalai.
Baca: Kasus Suap Penyidik KPK, Walkot Tanjungbalai Diadili di Medan
Syahrial yang tengah tersandung kasus yang diusut KPK diduga mencari cara agar perkaranya tidak naik ke tahap penyidikan. Syahrial diduga memberikan Rp1,3 miliar kepada Robin dari komitmen Rp1,5 miliar. Sebagian duit itu diduga diberikan ke Maskur Rp525 juta.
Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Stepanus Robin Pattuju tak hanya menerima uang dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Unsur
penerimaan uang yang dilakukan mantan penyidik KPK itu terus diusut.
Informasi itu juga digali ke pengacara Maskur Husain. Robin dan Maskur merupakan tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.
"Penyidik masih terus mendalami antara lain terkait dengan penerimaan sejumlah uang dari pihak-pihak terkait lainnya, selain dari M Syahrial," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 Juli 2021.
Robin, Maskur, dan Syahrial ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya sudah ditahan KPK.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ikut terseret dalam kasus ini. Azis diduga memperkenalkan Robin kepada Syahrial pada Oktober 2020. Kala itu, KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi di Tanjungbalai.
Baca:
Kasus Suap Penyidik KPK, Walkot Tanjungbalai Diadili di Medan
Syahrial yang tengah tersandung kasus yang diusut KPK diduga mencari cara agar perkaranya tidak naik ke tahap penyidikan. Syahrial diduga memberikan Rp1,3 miliar kepada Robin dari komitmen Rp1,5 miliar. Sebagian duit itu diduga diberikan ke Maskur Rp525 juta.
Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)