Pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding. Foto: MI/Galih Pradipta
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding. Foto: MI/Galih Pradipta

Kasus Suap Penyidik KPK, Walkot Tanjungbalai Diadili di Medan

Candra Yuri Nuralam • 01 Juli 2021 06:54
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas tersangka Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Dia akan diadili dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
 
"Penahanan Terdakwa sepenuhnya telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Tipikor Medan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 Juli 2021.
 
Ipi mengatakan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan dilakukan berdasarkan pertimbangan penyidik. Penyidik menilai lokasi pemufakatan jahat itu ada di ruang lingkup Pengadilan Negeri Tipikor Medan.

"Dalam kasus ini beberapa pertimbangan jaksa, antara lain didasarkan pada peristiwa proses persiapan dan pemberian uang, di antaranya melalui transfer bank dilakukan tersangka di Kota Tanjungbalai, Medan," tutur Ipi.
 
Namun, lokasi penahanan Syahrial tidak dipindahkan ke Medan. Syahrial masih berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1 dengan status titipan.
 
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama, yaitu pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Ipi.
 
Baca: KPK Dalami Aliran Rasuah dari Gitaris The Changcuters ke Aa Umbara
 
Lembaga Antikorupsi menyiapkan tiga dakwaan untuk Syahrial. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Terakhir, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan