Terdakwa kasus suap Djoko Soegiarto Tjandra. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Terdakwa kasus suap Djoko Soegiarto Tjandra. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Hakim MA Tolak Permohonan Kasasi Djoko Tjandra

Candra Yuri Nuralam • 08 Juli 2021 18:19
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menolak permintaan kasasi terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra. Hukuman Djoko Tjandra tetap 2,5 tahun penjara.
 
"Amar putusannya (berbunyi) menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 Juli 2021.
 
Majelis hakim kasasi menilai Djoko Tjandra sengaja menyuruh mantan pengacaranya Anita Dewi Kolopaking membuat surat jalan palsu. Surat jalan itu digunakan Djoko Tjandra untuk bepergian dengan menyewa pesawat pribadi.

Pertimbangan lain, adanya perintah pembuatan surat jalan palsu oleh mantan Koordinator Biro dan Pengawasan PPNS Mabes Polri Brigadir Jenderal Pol Prasetijo Utomo. Djoko Tjandra juga membuat surat bebas covid-19 palsu untuk melancarkan perjalannya. Surat itu diterbitkan oleh Pusdokkes Polri.
 
"Yang diurus oleh Etty Wachyuni (selaku) staf dari Prasetijo Utomo padahal terdakwa (Djoko Tjandra) tidak pernah melakukan pemeriksaan bebas covid-19," ujar Andi.
 
(Baca: Vonis Jaksa Pinangki Dipotong, Najwa Shihab: Ketawa Bareng Yuk!)
 
Majelis hakim kasasi juga menemukan alamat palsu dalam surat jalan tersebut. Lalu, pekerjaan Djoko Tjandra juga dipalsukan.
 
"Karena alamat saksi Anita Dewi A Kolopaking dan terdakwa Djoko Tjandra bukanlah di Jalan Trunojoyo Nomor 3 Kebayoran Baru, Jaksel, dan pekerjaan saksi Anita Dewi A Kolopaking dan terdakwa bukanlah Konsultan Bareskrim," tutur Andi.
 
Hakim juga menyebut Djoko Tjandra dijemput Prasetijo dan Anita Kolopaking pada 6 Juni 2020 di Bandara Supandio Pontianak. Penjemputan dilanjutkan dengan penerbangan ke Bandara Halim Perdanakusuma dengan pesawat sewaan.
 
"Pada 8 Juni 2020 saksi Prasetijo Utomo dan saksi Anita Dewi A Kolopaking mengantar kembali terdakwa Djoko ST dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Pontianak," ucap Andi.
 
Atas dasar itu majelis hakim kasasi menolak permintaan Djoko Tjandra. Majelis menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang memerintahkan Djoko Tjandra dipenjara selama dua tahun enam bulan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan