Jakarta: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menerbitkan petunjuk penegakan hukum pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Petunjuk tersebut tertuang dalam surat Nomor B-1500/E/Es.2/07/2021 tanggal 2021 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.
Salah satu pokok dalam petunjuk tersebut adalah digelarnya sidang di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan. Sidang di tempat bisa dilakukan di suatu tempat tertentu yang telah ditetapkan, antara lain lapangan atau di kendaraan terbuka.
"Sidang tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Fadil dikutip dari Media Indonesia, Senin, 5 Juli 2021.
Proses penegakan hukum pelanggar kebijakan PPKM darurat dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, melalui acara pemeriksaan tindak pidana ringan (tipiring) untuk pelanggaran peraturan daerah.
Baca: Waspada! Jaksa Pelototi Pelanggar PPKM Darurat di Titik Penyekatan
Kedua, acara pemeriksaan singkat (APS) untuk tindak pidana Undang-Undang Wabah Penyakit Menular atau KUHAP. Ia meminta kepala kejaksaan negeri berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh jajaran terkait untuk melakukan operasi yustisi yang dilanjutkan dengan sidang tipiring di tempat tertangkap tangan.
"Dengan langsung dibuatkan berita acara pemeriksaan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) dan dihadapkan kepada hakim dan jaksa yang hadir pada sidang di tempat," jelas Fadil.
Untuk menyukseskan hal tersebut, Fadil meminta setiap kepala kejaksaan negeri untuk membentuk tim jaksa yang menangani perkara pelanggaran PPKM di bawah Kepala Seksi Pidana Umum
Jakarta: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menerbitkan petunjuk penegakan hukum pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) Darurat Jawa-Bali. Petunjuk tersebut tertuang dalam surat Nomor B-1500/E/Es.2/07/2021 tanggal 2021 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.
Salah satu pokok dalam petunjuk tersebut adalah digelarnya sidang di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan. Sidang di tempat bisa dilakukan di suatu tempat tertentu yang telah ditetapkan, antara lain lapangan atau di kendaraan terbuka.
"Sidang tetap menerapkan
protokol kesehatan yang ketat," ujar Fadil dikutip dari Media Indonesia, Senin, 5 Juli 2021.
Proses penegakan hukum pelanggar kebijakan PPKM darurat dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, melalui acara pemeriksaan tindak pidana ringan (tipiring) untuk pelanggaran peraturan daerah.
Baca:
Waspada! Jaksa Pelototi Pelanggar PPKM Darurat di Titik Penyekatan
Kedua, acara pemeriksaan singkat (APS) untuk tindak pidana Undang-Undang Wabah Penyakit Menular atau KUHAP. Ia meminta kepala kejaksaan negeri berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh jajaran terkait untuk melakukan operasi yustisi yang dilanjutkan dengan sidang tipiring di tempat tertangkap tangan.
"Dengan langsung dibuatkan berita acara pemeriksaan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) dan dihadapkan kepada hakim dan jaksa yang hadir pada sidang di tempat," jelas Fadil.
Untuk menyukseskan hal tersebut, Fadil meminta setiap kepala kejaksaan negeri untuk membentuk tim jaksa yang menangani perkara pelanggaran PPKM di bawah Kepala Seksi Pidana Umum
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)