Jakarta: Terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim negatif terinfeksi virus korona (covid-19). Hasil pemeriksaan tersebut menggunakan metode reaksi berantai polimerase (PCR).
"Hasil PCR yang bersangkutan negatif," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2020.
Persidangan Hendrisman akan kembali dilanjutkan pada Senin, 6 Juli 2020. Sebelumnya, sidang Hendrisman ditunda akibat hasil tes cepatnya reaktif covid-19.
Baca: Terdakwa Kasus Jiwasraya Hendrisman Rahim Reaktif Covid-19
Hal itu membuat majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda persidangan. "Jadi betul tadi persidangan ditunda, karena yang bersangkutan baru rapid test (tes cepat) dan hasilnya adalah reaktif," kata staf humas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono, Rabu, 1 Juli 2020.
Jakarta: Terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim negatif terinfeksi virus korona (covid-19). Hasil pemeriksaan tersebut menggunakan metode reaksi berantai polimerase (PCR).
"Hasil PCR yang bersangkutan negatif," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2020.
Persidangan Hendrisman akan kembali dilanjutkan pada Senin, 6 Juli 2020. Sebelumnya, sidang Hendrisman ditunda akibat hasil tes cepatnya reaktif covid-19.
Baca:
Terdakwa Kasus Jiwasraya Hendrisman Rahim Reaktif Covid-19
Hal itu membuat majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda persidangan. "Jadi betul tadi persidangan ditunda, karena yang bersangkutan baru rapid test (tes cepat) dan hasilnya adalah reaktif," kata staf humas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono, Rabu, 1 Juli 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)