Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi tak kooperatif. Imam tak jujur terkait uang haram yang diterimanya.
"Tidak kooperatif soal penerimaan uang dan pengetahuan mengenai dugaan pihak-pihak lain menerima sejumlah uang sebagaimana apa yang disampaikan penasihat hukumnya tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Juli 2020.
Tudingan itu bukan tanpa alasan. Seluruh fakta dan bukti persidangan mengarah pada hal tersebut.
"Perkara ini sudah diputus majelis hakim dan terdakwa dinyatakan bersalah, tentu karena sejak awal penyidikan sudah ada alat bukti yang cukup," ujar Ali.
KPK tak ambil pusing soal Imam yang merasa dizalimi. Lembaga Antikorupsi mempersilakan Imam melakukan banding jika merasa dizalimi.
"Dan jika saat ini tim penasehat hukum maupun terdakwa memang mempunyai bukti-bukti yang sekarang sudah diakuinya, silakan lapor ke KPK," tutur Ali.
Baca: KPK Pelajari 'Kelitan' Imam Nahrawi
Imam Nahrawi berkelit menerima suap senilai Rp11,5 miliar. Dia menantang agar aliran dana tersebut dibongkar.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bakal mempelajari vonis tujuh tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia mengaku kecewa karena beberapa unsur pembuktian aliran dana suap tidak menjadi pertimbangan hakim.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi tak kooperatif. Imam tak jujur terkait uang haram yang diterimanya.
"Tidak kooperatif soal penerimaan uang dan pengetahuan mengenai dugaan pihak-pihak lain menerima sejumlah uang sebagaimana apa yang disampaikan penasihat hukumnya tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Juli 2020.
Tudingan itu bukan tanpa alasan. Seluruh fakta dan bukti persidangan mengarah pada hal tersebut.
"Perkara ini sudah diputus majelis hakim dan terdakwa dinyatakan bersalah, tentu karena sejak awal penyidikan sudah ada alat bukti yang cukup," ujar Ali.
KPK tak ambil pusing soal Imam yang merasa dizalimi. Lembaga Antikorupsi mempersilakan Imam melakukan banding jika merasa dizalimi.
"Dan jika saat ini tim penasehat hukum maupun terdakwa memang mempunyai bukti-bukti yang sekarang sudah diakuinya, silakan lapor ke KPK," tutur Ali.
Baca: KPK Pelajari 'Kelitan' Imam Nahrawi
Imam Nahrawi berkelit menerima suap senilai Rp11,5 miliar. Dia menantang agar aliran dana tersebut dibongkar.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bakal mempelajari vonis tujuh tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia mengaku kecewa karena beberapa unsur pembuktian aliran dana suap tidak menjadi pertimbangan hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)