Ilustrasi KPK. Medcom/Fachrie Audhia Hafiez
Ilustrasi KPK. Medcom/Fachrie Audhia Hafiez

Eks Kalapas Sukamiskin Kembali Diperiksa KPK

Candra Yuri Nuralam • 10 Maret 2020 11:11
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Deddy Handoko. Ia bakal dimintai keterangan untuk kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan Lapas Kelas I Sukamiskin.
 
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TCW (Pengusaha asal Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Maret 2020.
 
Ali mengatakan Deddy bakal diselisik soal dugaan 'karpet merah' untuk Wawan di tahanan. Keterangan Deddy dibutuhkan penyidik untuk penguatan bukti dalam berkas perkara. Deddy dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Kadiv Pas Kanwil Menkumham Kepulauan Riau.

Baca: Istri Eks Kalapas Sukamiskin Diperiksa KPK
 
Kasus suap fasilitas lapas merupakan pengembangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Wawan. Fakta persidangan dalam rangkaian kasus TPPU, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu pernah menyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Suap diduga diberikan untuk mengencani seorang artis di sebuah hotel daerah Bandung, Jawa Barat.
 
Eks Kalapas Sukamiskin Kembali Diperiksa KPK
Pengusaha asal Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Foto: MI/Susanto
 
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah dua eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko. Selanjutnya, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan dua warga binaan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan eks Bupati Bangkalan Fuad Amin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan