Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dian Anggraini, istri mantan kepala Lembaga Pemasayarakat Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Wahid Husein. Dian bakal digali keterangannya terkait kasus dugaan suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin untuk tersangka pengusaha asal Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TCW," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 20 Februari 2020.
Dian bakal digali keterangannya guna melengkapi berkas perkara Wawan di kasus dugaan pencucian uang.
KPK juga memanggil empat orang lainnya untuk perkara yang sama. Mereka ialah Kalapas Kelas II B Kuala Sampiang Aceh Tamiang, Davy Bartian, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Radian Azhar, Corporate Medical Management Director RS Omni Maria Yulita, dan seorang Dokter bernama Meky Tanjung.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Foto: MI/Susanto
Kasus suap fasilitas lapas merupakan pengembangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Wawan. Dalam rangkaian kasus TPPU, ada fakta persidangan, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu pernah menyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Suap diduga diberikan untuk mengencani seorang artis di sebuah hotel daerah Bandung, Jawa Barat.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah dua eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko. Selanjutnya, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan dua warga binaan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan eks Bupati Bangkalan Fuad Amin.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dian Anggraini, istri mantan kepala Lembaga Pemasayarakat Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Wahid Husein. Dian bakal digali keterangannya terkait kasus dugaan suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin untuk tersangka pengusaha asal Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TCW," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 20 Februari 2020.
Dian bakal digali keterangannya guna melengkapi berkas perkara Wawan di kasus dugaan pencucian uang.
KPK juga memanggil empat orang lainnya untuk perkara yang sama. Mereka ialah Kalapas Kelas II B Kuala Sampiang Aceh Tamiang, Davy Bartian, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Radian Azhar, Corporate Medical Management Director RS Omni Maria Yulita, dan seorang Dokter bernama Meky Tanjung.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Foto: MI/Susanto
Kasus suap fasilitas lapas merupakan pengembangan perkara
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Wawan. Dalam rangkaian kasus TPPU, ada fakta persidangan, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu pernah menyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Suap diduga diberikan untuk mengencani seorang artis di sebuah hotel daerah Bandung, Jawa Barat.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah dua eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko. Selanjutnya, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan dua warga binaan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan eks Bupati Bangkalan Fuad Amin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)