Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus - Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus - Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Pembelian Masker Dibatasi

Siti Yona Hukmana • 04 Maret 2020 18:26
Jakarta: Pembelian masker dibatasi. Langkah ini diambil sebagai upaya mengantisipasi penimbunan masker yang dikhawatirkan membuat kelangkaan barang di pasaran.
 
"Ada surat edaran yang dikeluarkan, setiap orang yang membeli maksimal hanya boleh lima kotak (masker) saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat sidak pedagang masker di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Rabu, 4 Maret 2020. 
 
Polisi akan mengawasi lonjakan kenaikan harga masker di pasaran. Yusri mengimbau para pedagang dan distributor untuk tidak menaikkan harga masker.

"Kemudian juga mengimbau kepada para pedagang agar tidak menjual (masker) dengan harga tinggi ya karena ini bisa merugikan masyarakat," ujar Yusri.
 
Ada empat toko alat kesehatan di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, yang kedapatan menjual masker dengan harga tinggi saat disidak polisi. Rata-rata padagang mengaku terpaksa menjual masker dengan harga tinggi karena mengikuti harga distributor.
 
"Ada beberapa toko yang kendalanya masih ada distributor-distributor yang menjual (masker) ke toko-toko dengan harga tinggi," kata Yusri.
 
Baca: Masker Ilegal dari Tangerang Dikirim ke Mancanegara
 
Yusri mengancam bakal menindak pihak-pihak yang menimbun masker untuk menaikkan harga di pasaran. Para penimbun masker bisa dijerat Undang-Undang Konsumen dan Perdagangan dengan ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar.
 
"Kita dalam hal ini Polda Metro Jaya akan terus sidak semuanya dan menindak penimbun yang ada. Ini merugikan masyarakat," kata dia. 
 
Polisi berhasil membongkar tiga kasus penimbun masker dalam waktu sepekan. Kasus ini terjadi saat merebaknya virus korona (covid-19).
 
Pembelian Masker Dibatasi
Warga membeli masker di Pasar Pramuka, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
 
Pertama, polisi menggerebek gudang penimbunan dan produksi masker ilegal di pergudangan Central Cakung Blok i Nomor 11, Cilincing, Jakarta Utara pada Kamis, 27 Februari 2020. Sepuluh tersangka diamankan beserta 600 kardus berisi 30.000 masker siap edar. 
 
Selanjutnya, polisi membongkar penimbunan masker di unit Apartemen Royal Mediterania, Grogol, Jakarta Barat pada Senin, 2 Maret 2020. Satu tersangka diamankan beserta 350 masker berbagai merek. Masker itu dijual di Instagram dengan harga tinggi. 
 
Terakhir, polisi membongkar perdagangan masker ilegal di PT Mitra Jayakarta Persada (MJP) Cargo di Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Tangerang, Banten pada Selasa, 3 Maret 2020. Dua pemilik masker diamankan beserta 600 ribu masker ilegal. Masker tanpa izin edar itu dijual ke luar negeri untuk mendapatkan keuntungan besar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan