Jakarta: Jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa puluhan saksi terkait kasus dugaan korupsi bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun anggaran 2017. Sebanyak 22 saksi rampung diperiksa.
"Pemeriksaan terhadap para saksi dibagi tiga gelombang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, seperti dikutip dari Antara, Kamis, 11 Juni 2020.
Para saksi itu dimintai keterangan pada Rabu, 11 Juni 2020. Mereka terdiri atas 13 atlet KONI Pusat dan sembilan orang peserta rapat atau panitia kegiatan.
Baca: Kejagung Periksa 24 Saksi Terkait Suap Hibah KONI
Menurut Hari, para saksi tersebut mengklarifikasi penerimaan uang honor kegiatan pengawasan dan pendampingan. Termasuk honor rapat dan uang pengganti transportasi kegiatan pengawasan dan pendampingan program KONI Pusat Tahun 2017.
Hari menyebut pemeriksaan para saksi itu menindaklanjuti hasil telaahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana tertuang dalam surat tanggal 8 Mei 2020. BPK meminta pemeriksaan tambahan guna menggali penyimpangan yang terjadi dalam pemberian bantuan dana KONI Pusat Tahun 2017.
Dalam kasus ini, jaksa penyidik telah menyita 253 dokumen dan surat. Sementara total kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jakarta: Jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa puluhan saksi terkait kasus dugaan korupsi bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun anggaran 2017. Sebanyak 22 saksi rampung diperiksa.
"Pemeriksaan terhadap para saksi dibagi tiga gelombang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, seperti dikutip dari
Antara, Kamis, 11 Juni 2020.
Para saksi itu dimintai keterangan pada Rabu, 11 Juni 2020. Mereka terdiri atas 13 atlet KONI Pusat dan sembilan orang peserta rapat atau panitia kegiatan.
Baca: Kejagung Periksa 24 Saksi Terkait Suap Hibah KONI
Menurut Hari, para saksi tersebut mengklarifikasi penerimaan uang honor kegiatan pengawasan dan pendampingan. Termasuk honor rapat dan uang pengganti transportasi kegiatan pengawasan dan pendampingan program KONI Pusat Tahun 2017.
Hari menyebut pemeriksaan para saksi itu menindaklanjuti hasil telaahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana tertuang dalam surat tanggal 8 Mei 2020. BPK meminta pemeriksaan tambahan guna menggali penyimpangan yang terjadi dalam pemberian bantuan dana KONI Pusat Tahun 2017.
Dalam kasus ini, jaksa penyidik telah menyita 253 dokumen dan surat. Sementara total kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)