Jakarta: Sebanyak dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa ke Jerman dipanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Keduanya diminta datang ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 27 Maret 2024.
"Yang 2 tersangka Jerman kita panggil yang kedua untuk hadir besok pagi," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi Selasa, 26 Maret 2024.
Djuhandani menilai kemungkinan besar kedua tersangka itu tidak hadir. Pasalnya, keduanya masih berada di Jerman.
"Nantinya kalau tidak hadir kita terbitkan DPO dan kami akan koordinasi dengan Hubinter (Divisi Hubungan Internasional Polri)," ungkap jenderal bintang satu itu.
Untuk diketahui, Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelimanya adalah ER alias EW (perempuan), 39; A alias AE (perempuan), 37; SS (laki-laki), 65); AJ (perempuan), 52; dan MZ (laki-laki), 60.
Dua tersangka yang masih di Jerman yakni ER alias EW dan A alias AE. Sedangkan, tiga tersangka lainnya sudah berada di Indonesia.
Kasus TPPO ini menimbulkan korban 1.047 mahasiswa. Peristiwa terungkap setelah KBRI Jerman menerima kedatangan empat mahasiswa yang mengaku sedang mengikuti program ferien job di Jerman.
Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia. Dengan total 1.047 mahasiswa yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman.
Para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB. Mereka dikenakan biaya pada saat pendaftaran. Bahkan, PT SHB menjalin kerja sama dengan universitas yang dituangkan dalam MoU atau nota kesepahaman.
Dalam MoU tersebut terdapat pernyataan bahwa ferien job masuk ke dalam program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM), serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 sks. Namun, Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker mengungkap bahwa PT SHB tidak terdaftar sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di data base mereka.
Sehingga perusahaan tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan perekrutan dan pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri untuk bekerja dan juga magang di luar negeri. Namun, pihak universitas tetap mengirimkan mahasiswa ke Jerman.
Akibatnya, ribuan mahasiswa tersebut dipekerjakan non prosedural, sehingga tereksploitasi. Ribuan mahasiswa ini telah dipulangkan ke Indonesia pada Desember 2023.
Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Jakarta: Sebanyak dua tersangka kasus
tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa ke Jerman dipanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum)
Bareskrim Polri. Keduanya diminta datang ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 27 Maret 2024.
"Yang 2 tersangka Jerman kita panggil yang kedua untuk hadir besok pagi," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi Selasa, 26 Maret 2024.
Djuhandani menilai kemungkinan besar kedua tersangka itu tidak hadir. Pasalnya, keduanya masih berada di Jerman.
"Nantinya kalau tidak hadir kita terbitkan DPO dan kami akan koordinasi dengan Hubinter (Divisi Hubungan Internasional Polri)," ungkap jenderal bintang satu itu.
Untuk diketahui, Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelimanya adalah ER alias EW (perempuan), 39; A alias AE (perempuan), 37; SS (laki-laki), 65); AJ (perempuan), 52; dan MZ (laki-laki), 60.
Dua tersangka yang masih di Jerman yakni ER alias EW dan A alias AE. Sedangkan, tiga tersangka lainnya sudah berada di Indonesia.
Kasus TPPO ini menimbulkan korban 1.047 mahasiswa. Peristiwa terungkap setelah KBRI Jerman menerima kedatangan empat mahasiswa yang mengaku sedang mengikuti program ferien job di Jerman.
Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia. Dengan total 1.047 mahasiswa yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman.
Para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB. Mereka dikenakan biaya pada saat pendaftaran. Bahkan, PT SHB menjalin kerja sama dengan universitas yang dituangkan dalam MoU atau nota kesepahaman.
Dalam MoU tersebut terdapat pernyataan bahwa ferien job masuk ke dalam program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM), serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 sks. Namun, Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker mengungkap bahwa PT SHB tidak terdaftar sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di data base mereka.
Sehingga perusahaan tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan perekrutan dan pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri untuk bekerja dan juga magang di luar negeri. Namun, pihak universitas tetap mengirimkan mahasiswa ke Jerman.
Akibatnya, ribuan mahasiswa tersebut dipekerjakan non prosedural, sehingga tereksploitasi. Ribuan mahasiswa ini telah dipulangkan ke Indonesia pada Desember 2023.
Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)