Jakarta: Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kecewa dengan keputusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menunda persidangan dugaan pelanggaran eitk Firli Bahuri. Saksi persidangan tersebut meminta Dewas jangan terlalu sering menunda persidangan.
"Saya minta kepada Dewas, ya sudah enggak apa-apa ini ditunda sekali, besok tanggal 19 atau 20 Desember 2023 itu," kata Boyamin kepada Medcom.id, Kamis, 14 Desember 2023.
Menurut dia, persidangan tetap harus dilakukan sesuai jadwal. Meski, Firli tak menghadiri persidangan dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Kalau enggak datang maka tetap harus diteruskan proses sidangnya tanpa kehadiran Firli," ungkap dia.
Selain itu, dia menilai penundaan persidangan merugikan pihak saksi. Sebab, mereka juga memiliki jadwal lain selain persidangan etik Firli.
Firli juga dinilai sebagai pihak yang dirugikan. Sebab, kesempatan membela diri semakin lama.
"Dianggap tidak melepaskan haknya untuk membela diri, dan Dewas boleh tetap meneruskan sidangnya dan mengambil putusan. Entah bersalah entah bebas ya nanti terserah kepada Dewas," kata Boyamin.
Firli Bahuri meminta persidangan dugaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas (Dewas) ditunda dengan dalih menjalani persidangan permohonan praperadilan. Dewas KPK mengabulkan permintaan Firli.
"Musyawarah dari majelis itu memutuskan sidang etik hari ini kami tunda sampai dengan hari Rabu, 20 Desember 2023," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023.
Albertina mengatakan persidangan etik Firli pekan depan digelar sejak pagi. Peradilan etik tetap dilaksanakan meski ketua nonaktif KPK itu tidak hadir lagi.
"Apabila Pak Firli Bahuri tidak hadir dalam persidangan tanggal 20 Desember 2023 itu, maka sidang tetap akan dilanjutkan. Nah, itu tadi keputusan dari musyawarah majelis seperti itu," ucap Albertina.
Jakarta: Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kecewa dengan keputusan
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) yang menunda persidangan dugaan pelanggaran eitk Firli Bahuri. Saksi persidangan tersebut meminta Dewas jangan terlalu sering menunda persidangan.
"Saya minta kepada Dewas, ya sudah enggak apa-apa ini ditunda sekali, besok tanggal 19 atau 20 Desember 2023 itu," kata Boyamin kepada
Medcom.id, Kamis, 14 Desember 2023.
Menurut dia, persidangan tetap harus dilakukan sesuai jadwal. Meski,
Firli tak menghadiri persidangan dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Kalau enggak datang maka tetap harus diteruskan proses sidangnya tanpa kehadiran Firli," ungkap dia.
Selain itu, dia menilai penundaan persidangan merugikan pihak saksi. Sebab, mereka juga memiliki jadwal lain selain persidangan etik Firli.
Firli juga dinilai sebagai pihak yang dirugikan. Sebab, kesempatan membela diri semakin lama.
"Dianggap tidak melepaskan haknya untuk membela diri, dan Dewas boleh tetap meneruskan sidangnya dan mengambil putusan. Entah bersalah entah bebas ya nanti terserah kepada Dewas," kata Boyamin.
Firli Bahuri meminta persidangan dugaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas (Dewas) ditunda dengan dalih menjalani persidangan permohonan praperadilan. Dewas KPK mengabulkan permintaan Firli.
"Musyawarah dari majelis itu memutuskan sidang etik hari ini kami tunda sampai dengan hari Rabu, 20 Desember 2023," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023.
Albertina mengatakan persidangan etik Firli pekan depan digelar sejak pagi. Peradilan etik tetap dilaksanakan meski ketua nonaktif KPK itu tidak hadir lagi.
"Apabila Pak Firli Bahuri tidak hadir dalam persidangan tanggal 20 Desember 2023 itu, maka sidang tetap akan dilanjutkan. Nah, itu tadi keputusan dari musyawarah majelis seperti itu," ucap Albertina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)