Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan peran pemerintah dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) yang mengacu dengan Perppres Nomor 6 Tahun 2006 kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK). Dalam keterangannya, JK menyebut presiden hanya mengatur kebijakan.
“Sekali lagi, pemerintah, Presiden hanya mengatur kebijakan,” kata JK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024.
Dia menerangkan bahwa teknis pembelian LNG diatur oleh PT Pertamina (Persero) sepenuhnya. Pemerintah tidak bisa menyampuri.
“Teknisnya oleh Pertamina, jadi, presiden tidak sampai bahwa bicara begini, beli di sini, tidak,” terang dia.
JK menjadi saksi meringankan dalam kasus ini. Dia dibawa oleh kubu Karen.
Dalam kasus ini, Karen didakwa melakukan pembelian LNG tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akibat ulahnya, negara merugi USD113.839.186,60.
Dalam kasus ini, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan peran pemerintah dalam pengadaan li
quefied natural gas (LNG) yang mengacu dengan Perppres Nomor 6 Tahun 2006 kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI
Jusuf Kalla (JK). Dalam keterangannya, JK menyebut presiden hanya mengatur kebijakan.
“Sekali lagi, pemerintah, Presiden hanya mengatur kebijakan,” kata JK di
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024.
Dia menerangkan bahwa teknis pembelian LNG diatur oleh PT Pertamina (Persero) sepenuhnya. Pemerintah tidak bisa menyampuri.
“Teknisnya oleh Pertamina, jadi, presiden tidak sampai bahwa bicara begini, beli di sini, tidak,” terang dia.
JK menjadi saksi meringankan dalam kasus ini. Dia dibawa oleh kubu Karen.
Dalam kasus ini, Karen didakwa melakukan pembelian LNG tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akibat ulahnya, negara merugi USD113.839.186,60.
Dalam kasus ini, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)