Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

Luhut Bilang OTT Kampungan, KPK Nilai Sebagai Motivasi

Candra Yuri Nuralam • 24 Juli 2024 09:44
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kembali menyebut operasi tangkap tangan (OTT) kampungan. Menyikapi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai hal itu sebagai motivasi.
 
“KPK sendiri tidak pernah menutup peluang adanya tangkap tangan. KPK tidak pernah menutup peluang adanya tangkap tangan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 23 Juli 2024.
 
KPK menilai kritik dari Luhut merupakan motivasi untuk menyempurnakan tindakan pencegahan, pendidikan, dan penindakan kasus korupsi. Pernyataan OTT kampungan itu juga dinilai sebagai masukan agar pengembalian kerugian negara bisa semakin dimaksimalkan.

“KPK melihat semangat yang beliau sampaikan itu untuk menyempurnakan pencegahan, pendidikan, maupun penindakan yang berbasis asset recovery,” ucap Tessa.
 
Baca: KPK Sita 40 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Meranti Senilai Rp5 Miliar

KPK menegaskan pengembalian kerugian negara dalam penanganan kasus korupsi penting. Perkara besar bakal kurang kemanfaatannya jika uang negara yang dikembalikan lebih kecil daripada ongkos penanganannya.
 
“Tidak hanya kita melakukan OTT mungkin jauh di wilayah Indonesia lain, hanya OTT saja tidak ada asset recovery, sementara sebagaimana teman-teman ketahui ongkos perjalanannya saja tiketnya sudah tinggi. Jadi asas kemanfaatannya tidak tercapai,” ujar Tessa.
 
Kalimat OTT kampungan dicetuskan Luhut dalam acara peluncuran sistem informasi mineral dan batu bara (Simbara). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ada dalam kegiatan itu.
 
Ghufron menjelaskan korupsi di sektor mineral dan sumber daya alam bisa berdampak buruk secara berkelanjutan. Karenanya, harus ada kepatuhan hukum yang dibarengi komitmen bersama.
 
“Jadikan tujuan keberlanjutan itu sebagai bagian integral dari strategi bisnis, dengan menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan,” kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Juli 2024.
 
Simbara diluncurkan untuk menyatukan perspektif kementerian atau lembaga terkait sebuah komoditas. Perbedaan peraturan kerap dimanfaatkan pengusaha maupun pejabat untuk melakukan tindakan koruptif.
 
“Terlebih dengan diperluasnya cakupan platform Simbara untuk komoditas nikel dan timah, dapat membantu KPK mengenai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang lebih sistematis dan bermartabat,” ujar Ghufron. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan