Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan informasi perubahan perawakan buronan kasus dugaan suap pengganti antarwaktu DPR Harun Masiku kepada aparat penegak hukum. Pernyataan di muka umum dinilai bukan acuan pencarian.
“Kalau cuma begitu (mengucapkan di publik) ya kami juga tidak tahu tujuan Boyamin (Koordinator MAKI) apa,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 30 Januari 2024.
Sebelumnya, Boyamin menyampaikan perawakan Harun Masiku berubah. Kondisi fisik eks kader PDI Perjuangan itu disebut lebih gemuk dan gondrong.
MAKI menyebut Harun kini berada di Indonesia. Buronan KPK itu juga diinformasikan sempat ke beberapa negara menjadi guru Bahasa Inggris.
MAKI menggugat KPK karena tak kunjung melanjutkan proses hukum buronan sekaligus Harun Masiku. Permintaannya yakni Lembaga Antirasuah harus membawa tersangka kasus suap itu ke persidangan dengan opsi in absentia.
“Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Januari 2024.
Boyamin menjelaskan gugatan MAKI masuk dalam kategori praperadilan karena pengajuannya terkait penghentian perkara yang dilakukan KPK. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“(Diajukan) untuk mendobrak ya, perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia,” ujar Boyamin.
Menurut Boyamin, persidangan in absentia perlu dilakukan karena KPK tidak kunjung menangkap Harun setelah buron selama empat tahun. MAKI tidak mau kasus tersebut menjadi bahan penyanderaan di tahun politik.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan informasi perubahan perawakan buronan kasus dugaan suap pengganti antarwaktu DPR
Harun Masiku kepada aparat penegak hukum. Pernyataan di muka umum dinilai bukan acuan pencarian.
“Kalau cuma begitu (mengucapkan di publik) ya kami juga tidak tahu tujuan Boyamin (Koordinator MAKI) apa,” kata juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Selasa, 30 Januari 2024.
Sebelumnya, Boyamin menyampaikan perawakan Harun Masiku berubah. Kondisi fisik eks kader
PDI Perjuangan itu disebut lebih gemuk dan gondrong.
MAKI menyebut Harun kini berada di Indonesia. Buronan KPK itu juga diinformasikan sempat ke beberapa negara menjadi guru Bahasa Inggris.
MAKI menggugat KPK karena tak kunjung melanjutkan proses hukum buronan sekaligus Harun Masiku. Permintaannya yakni Lembaga Antirasuah harus membawa tersangka kasus suap itu ke persidangan dengan opsi in absentia.
“Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Januari 2024.
Boyamin menjelaskan gugatan MAKI masuk dalam kategori praperadilan karena pengajuannya terkait penghentian perkara yang dilakukan KPK. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“(Diajukan) untuk mendobrak ya, perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia,” ujar Boyamin.
Menurut Boyamin, persidangan in absentia perlu dilakukan karena KPK tidak kunjung menangkap Harun setelah buron selama empat tahun. MAKI tidak mau kasus tersebut menjadi bahan penyanderaan di tahun politik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)