"Menghormati penetapan ini, maka kami terpaksa harus menunda pembacaan putusan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2024.
Tumpak mengatakan putusan itu seyogianya dibacakan hari ini pukul 14.00 WIB. Namun putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membuat Dewas KPK harus menunda agenda tersebut.
"Kami sebagai tergugat harus menghentikan atau menunda pemeriksaan ini terhadap pelanggaran dugaan etik yang dilakukan saudara Nurul Ghufron," ujar dia.
Baca juga: Patuhi Putusan Sela PTUN, Dewas KPK Tunda Pembacaan Vonis Etik Nurul Ghufron |
Menurut Tumpak, keputusan itu juga bentuk keseriusan Dewas KPK menerapkan prinsip yang dianut. Mereka tidak akan melanggar hukum.
"Memang begitu lah kalau memegang prinsip kita taat hukum. Perlu teman-teman pers maklumi kami tidak bisa melawan putusan itu," jelas dia.
Dewas KPK dijadwalkan membacakan vonis etik terhadap Ghufron siang ini. Namun agenda tersebut terbentur putusan PTUN.
PTUN mengeluarkan putusan dan memerintahkan Dewas KPK menghentikan proses persidangan etik terhadap Ghufron. Padahal, peradilan instansi itu sudah sampai tahap pamungkas yaitu pembacaan vonis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id