Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan menunda sidang putusan etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Kebijakan diambil guna mematuhi putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Terpaksa kami menghormati penetapan (PTUN) maka sidang ini kami tunda," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2024.
Tumpak tidak menjelaskan kapan sidang akan dilanjutkan. Sebab, pihaknya menunggu putusan PTUN yang tetap atau ada penetapan yang membatalkan putusan sela.
"Saya rasa selesai, jadi kami putuskan (vonis etik Ghufron) tidak bisa kami bacakan. Sidang saya nyatakan ditutup. Selesai," ujar dia.
Dewas KPK dijadwalkan membacakan vonis etik terhadap Ghufron siang ini. Namun agenda tersebut terbentur putusan PTUN.
PTUN mengeluarkan putusan dan memerintahkan Dewas KPK menghentikan proses persidangan etik terhadap Ghufron. Padahal, peradilan instansi itu sudah sampai tahap pamungkas yaitu pembacaan vonis.
Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (
Dewas KPK) memutuskan menunda sidang putusan etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Kebijakan diambil guna mematuhi putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Terpaksa kami menghormati penetapan (PTUN) maka sidang ini kami tunda," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2024.
Tumpak tidak menjelaskan kapan sidang akan dilanjutkan. Sebab, pihaknya menunggu putusan PTUN yang tetap atau ada penetapan yang membatalkan putusan sela.
"Saya rasa selesai, jadi kami putuskan (vonis etik Ghufron) tidak bisa kami bacakan. Sidang saya nyatakan ditutup. Selesai," ujar dia.
Dewas KPK dijadwalkan membacakan vonis etik terhadap Ghufron siang ini. Namun agenda tersebut terbentur putusan PTUN.
PTUN mengeluarkan putusan dan memerintahkan Dewas KPK menghentikan proses
persidangan etik terhadap Ghufron. Padahal, peradilan instansi itu sudah sampai tahap pamungkas yaitu pembacaan vonis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)