Jakarta: Kuasa hukum terdakwa pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, ngotot meminta kliennya dihadirkan di persidangan secara langsung. Sidang yang digelar secara virtual dinilai tidak maksimal.
"Kita tetap mendesak untuk dihadirkan. Kalau tidak, ini tidak dimulai-mulai," kata Azis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Maret 2021.
Azis menilai gambar dan suara saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini bermasalah. Dia khawatir hal itu berlanjut saat tahap pemeriksaan saksi.
"Keterangan saksi dan ahli akan repot kalau tidak begitu terdengar," ujar Azis.
Azis mengeklaim pihaknya sudah bersurat ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan majelis hakim. Dia meminta seluruh pihak mengabulkan permohonan itu.
"Karena (sidang virtual) tidak maksimal. Ada beberapa yang tidak terdengar langsung," papar dia.
(Baca: Terkendala Teknis, Sidang Prokes Rizieq Shihab Ditunda)
Sidang perdana kasus pelanggaran prokes yang menjerat eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab ditunda. Pasalnya, sidang secara virtual itu terkendala masalah teknis.
"Sidang ditunda (jadi) Jumat tanggal 19 Maret jam 09.00 WIB," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa, 16 Maret 2021.
Majelis hakim menilai kendala teknis menyulitkan persidangan. Suara Rizieq di Bareskrim Polri dan persidangan di PN Jakarta Timur kerap tidak terdengar dengan jelas.
Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan covid-19 pada peringatan Maulid Nabi dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat. Acara itu dihadiri banyak orang.
Tamu undangan kedapatan tidak menggunakan masker dan abai menjaga jarak. Pelanggaran protokol kesehatan ini akhirnya masuk ke proses hukum.
Polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsyi, dan Maman Suryadi. Para eks anggota FPI itu berperan sebagai panitia acara.
Jakarta: Kuasa hukum terdakwa pelanggaran
protokol kesehatan (prokes)
Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, ngotot meminta kliennya dihadirkan di persidangan secara langsung. Sidang yang digelar secara virtual dinilai tidak maksimal.
"Kita tetap mendesak untuk dihadirkan. Kalau tidak, ini tidak dimulai-mulai," kata Azis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Maret 2021.
Azis menilai gambar dan suara saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini bermasalah. Dia khawatir hal itu berlanjut saat tahap pemeriksaan saksi.
"Keterangan saksi dan ahli akan repot kalau tidak begitu terdengar," ujar Azis.
Azis mengeklaim pihaknya sudah bersurat ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan majelis hakim. Dia meminta seluruh pihak mengabulkan permohonan itu.
"Karena (sidang virtual) tidak maksimal. Ada beberapa yang tidak terdengar langsung," papar dia.
(Baca:
Terkendala Teknis, Sidang Prokes Rizieq Shihab Ditunda)
Sidang perdana kasus pelanggaran prokes yang menjerat eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab ditunda. Pasalnya, sidang secara virtual itu terkendala masalah teknis.
"Sidang ditunda (jadi) Jumat tanggal 19 Maret jam 09.00 WIB," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa, 16 Maret 2021.
Majelis hakim menilai kendala teknis menyulitkan persidangan. Suara Rizieq di Bareskrim Polri dan persidangan di PN Jakarta Timur kerap tidak terdengar dengan jelas.
Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan covid-19 pada peringatan Maulid Nabi dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat. Acara itu dihadiri banyak orang.
Tamu undangan kedapatan tidak menggunakan masker dan abai menjaga jarak. Pelanggaran protokol kesehatan ini akhirnya masuk ke proses hukum.
Polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsyi, dan Maman Suryadi. Para eks anggota FPI itu berperan sebagai panitia acara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)