Jakarta: Sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang menjerat eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab ditunda. Pasalnya, sidang secara virtual itu terkendala masalah teknis.
"Sidang ditunda (jadi) Jumat tanggal 19 Maret jam 09.00 WIB," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa, 16 Maret 2021.
Majelis hakim menilai kendala teknis menyulitkan persidangan. Suara Rizieq di Bareskrim Polri dan persidangan di PN Jakarta Timur kerap tidak terdengar dengan jelas.
Jaksa penuntut umum (JPU) sempat meminta izin membacakan dakwaan lebih dulu. Namun, Rizieq mengeklaim tidak bisa mendengar suara JPU, sedangkan penasihat hukum Rizieq menolak. Majelis hakim akhirnya tetap memutuskan sidang ditunda supaya alur persidangan berjalan dengan baik.
"Mohon sabar dan Habib jaga kesehatan di dalam tahanan. Sidang ditunda," papar majelis hakim.
Baca: 658 Personel Jaga Sidang Perdana Rizieq Soal Pelanggaran Protokol Kesehatan
Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan covid-19 pada peringatan Maulid Nabi dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat. Acara itu dihadiri banyak orang.
Tamu undangan kedapatan tidak menggunakan masker dan abai menjaga jarak. Pelanggaran protokol kesehatan ini akhirnya masuk ke proses hukum.
Selain Rizieq, polisi menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsyi, dan Maman Suryadi. Para eks anggota FPI ini berperan sebagai panitia acara.
Jakarta: Sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan (
prokes) yang menjerat eks pentolan Front Pembela Islam (FPI)
Muhammad Rizieq Shihab ditunda. Pasalnya, sidang secara virtual itu terkendala masalah teknis.
"Sidang ditunda (jadi) Jumat tanggal 19 Maret jam 09.00 WIB," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa, 16 Maret 2021.
Majelis hakim menilai kendala teknis menyulitkan persidangan. Suara Rizieq di Bareskrim Polri dan persidangan di PN Jakarta Timur kerap tidak terdengar dengan jelas.
Jaksa penuntut umum (JPU) sempat meminta izin membacakan dakwaan lebih dulu. Namun, Rizieq mengeklaim tidak bisa mendengar suara JPU, sedangkan penasihat hukum Rizieq menolak. Majelis hakim akhirnya tetap memutuskan sidang ditunda supaya alur persidangan berjalan dengan baik.
"Mohon sabar dan Habib jaga kesehatan di dalam tahanan. Sidang ditunda," papar majelis hakim.
Baca:
658 Personel Jaga Sidang Perdana Rizieq Soal Pelanggaran Protokol Kesehatan
Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan
covid-19 pada peringatan Maulid Nabi dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat. Acara itu dihadiri banyak orang.
Tamu undangan kedapatan tidak menggunakan masker dan abai menjaga jarak. Pelanggaran protokol kesehatan ini akhirnya masuk ke proses hukum.
Selain Rizieq, polisi menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsyi, dan Maman Suryadi. Para eks anggota FPI ini berperan sebagai panitia acara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)