Jakarta: ER dan ST, pelaku aborsi ilegal di Padurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, pernah beroperasi pada 2020. Pasangan suami istri (pasutri) itu membuka tempat aborsi di wilayah Bekasi sekitar satu bulan.
"ER pernah September 2020 membuka juga di daerah Bekasi, sempat satu bulan pengakuannya buka di sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Februari 2021.
Promosi yang dilakukan ER dan ST pada 2020 sama seperti yang dilakukan di Padurenan. ST mencari konsumen melalui calo. Selanjutnya bertemu di sebuah tempat untuk menyepakati harga.
"Kemudian korban atau si ibu yang akan melakukan aborsi ini dibawa ke tempat aborsi di kediamannya," ujar Yusri.
Polisi tengah mengecek lokasi yang pernah dijadikan tempat aborsi ilegal pasutri tersebut. Pengecekan harus dilakukan untuk memastikan tempat aborsi ilegal tersebut tidak ada lagi.
Baca: Digerebek Polisi, Pasutri di Bekasi Jadikan Rumah Tempat Aborsi Ilegal
Menurut Yusri, pasien yang ditangani ER di lokasi pada 2020 itu sebanyak 15 orang. Namun, penindakan aborsi baru dilakukan kepada 12 orang.
"Apakah pengakuannya betul atau tidak masih kita dalami," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Yusri menyebut ER tidak memiliki kompetensi untuk melakukan tindakan aborsi. Apalagi, ER bukan dokter hanya memiliki pengalaman kerja di klinik aborsi selama empat tahun pada 2000.
Pasutri ini ditangkap di kediamannya Padurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin, 1 Februari 2021. Mereka dijerat Pasal 194 jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; dan atau Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Pasal itu mengatur hukuman masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Jakarta: ER dan ST, pelaku aborsi ilegal di Padurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, pernah beroperasi pada 2020. Pasangan suami istri (pasutri) itu membuka tempat
aborsi di wilayah Bekasi sekitar satu bulan.
"ER pernah September 2020 membuka juga di daerah Bekasi, sempat satu bulan pengakuannya buka di sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Februari 2021.
Promosi yang dilakukan ER dan ST pada 2020 sama seperti yang dilakukan di Padurenan. ST mencari konsumen melalui calo. Selanjutnya bertemu di sebuah tempat untuk menyepakati harga.
"Kemudian korban atau si ibu yang akan melakukan aborsi ini dibawa ke tempat aborsi di kediamannya," ujar Yusri.
Polisi tengah mengecek lokasi yang pernah dijadikan tempat aborsi ilegal pasutri tersebut. Pengecekan harus dilakukan untuk memastikan tempat aborsi ilegal tersebut tidak ada lagi.
Baca:
Digerebek Polisi, Pasutri di Bekasi Jadikan Rumah Tempat Aborsi Ilegal
Menurut Yusri, pasien yang ditangani ER di lokasi pada 2020 itu sebanyak 15 orang. Namun, penindakan aborsi baru dilakukan kepada 12 orang.
"Apakah pengakuannya betul atau tidak masih kita dalami," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Yusri menyebut ER tidak memiliki kompetensi untuk melakukan tindakan aborsi. Apalagi, ER bukan dokter hanya memiliki pengalaman kerja di klinik aborsi selama empat tahun pada 2000.
Pasutri ini
ditangkap di kediamannya Padurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin, 1 Februari 2021. Mereka dijerat Pasal 194 jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; dan atau Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Pasal itu mengatur hukuman masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)