Jakarta: Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka perusakan fasilitas umum dan kekerasan terhadap polisi dalam unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pemeriksaan terhadap ribuan pedemo.
"Sebanyak 43 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus kepada Medcom.id, Minggu, 11 Oktober 2020.
Menurut dia, 43 tersangka itu terjerat dalam hasil pendalaman dari tersangka sebelumnya yang mencapai 87 orang. Aksi mereka dalam demo Kamis, 8 Oktober 2020, itu dinilai telah memenuhi unsur pidana.
Dia menjelaskan dari 43 tersangka ini, 14 orang di antaranya sudah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.
Sementara itu, 29 tersangka lain hanya dikenakan wajib lapor. Ancaman hukuman terhadap mereka masih di bawah 5 tahun sehingga tak perlu ditahan.
"Rata-rata 1 tahun, ada yang 4 bulan," jelas dia.
Baca: Dosen di Makassar Babak Belur Jadi Korban Salah Tangkap Saat Demo
Sebanyak 1.192 orang ditangkap akibat merusuh saat demo menolak omnibus law di DKI Jakarta. Mereka terdiri atas siswa sekolah teknik mesin (STM), mahasiswa, buruh, dan pengangguran.
Sebanyak 285 orang kedapatan membawa senjata tajam (sajam). Kerusuhan ini membuat 18 pos polisi rusak dan hangus terbakar. Kemudian, 20 halte bus TransJakarta juga dirusak dan dibakar.
Jakarta: Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka perusakan fasilitas umum dan kekerasan terhadap polisi dalam unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja (
UU Ciptaker). Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pemeriksaan terhadap ribuan pedemo.
"Sebanyak 43 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus kepada
Medcom.id, Minggu, 11 Oktober 2020.
Menurut dia, 43 tersangka itu terjerat dalam hasil pendalaman dari tersangka sebelumnya yang mencapai 87 orang. Aksi mereka dalam demo Kamis, 8 Oktober 2020, itu dinilai telah memenuhi unsur pidana.
Dia menjelaskan dari 43 tersangka ini, 14 orang di antaranya sudah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.
Sementara itu, 29 tersangka lain hanya dikenakan wajib lapor. Ancaman hukuman terhadap mereka masih di bawah 5 tahun sehingga tak perlu ditahan.
"Rata-rata 1 tahun, ada yang 4 bulan," jelas dia.
Baca:
Dosen di Makassar Babak Belur Jadi Korban Salah Tangkap Saat Demo
Sebanyak 1.192 orang ditangkap akibat merusuh saat demo menolak
omnibus law di DKI Jakarta. Mereka terdiri atas siswa sekolah teknik mesin (STM), mahasiswa, buruh, dan pengangguran.
Sebanyak 285 orang kedapatan membawa senjata tajam (sajam). Kerusuhan ini membuat 18 pos polisi rusak dan hangus terbakar. Kemudian, 20 halte bus TransJakarta juga dirusak dan dibakar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)