Jakarta: Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Jhoni Allen Marbun meminta ganti rugi Rp55,8 miliar kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ganti rugi materiel dan imateriel itu sebagai imbas pemecatan yang dilakukan kubu AHY kepada Jhoni.
"Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat menimbulkan konsekuensi hukum berupa kerugian dipecat atau diberhentikannya penggugat sebagai anggota Partai Demokrat (pimpinan AHY)," ujar kuasa hukum Jhoni, Slamet Hasan, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 Maret 2021.
Jhoni merupakan anggota Komisi V periode 2019-2024 dari Partai Demokrat di bawah pimpinan AHY. Jhoni berpotensi diganti dengan kader Partai Demokrat lainnya usai pemecatan tersebut.
"Penggugat dapat dipastikan mengalami kerugian atau kehilangan hak sebagai anggota DPR sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 (tentang) MPR, DPD, DPR, dan DPRD," ujar Slamet.
Menurut dia, kerugian materiel yang dialami Jhoni mencapai Rp5,8 miliar. Jumlah itu dihitung dari gaji anggota DPR sebesar Rp60 juta per bulan dikalikan masa jabatan tersisa atau 44 bulan sebesar Rp2,64 miliar.
Berikutnya anggaran kunjungan anggota DPR ke daerah pemilihan Rp120 juta per enam bulan dikalikan masa jabatan tersisa. Jumlahnya menjadi Rp960 juta.
Uang reses Rp400 juta per tahun dikalikan empat tahun masa jabatan tersisa, yakni Rp1,6 miliar. Terakhir, anggaran rumah aspirasi Rp150 juta per tahun dikalikan empat tahun menjadi Rp600 juta.
Baca: Tak Ikuti Jejak Marzuki Alie Cs, Jhoni Allen Teruskan Gugatan ke AHY
Jhoni juga mengeklaim mengalami kerugian imateriel Rp50 miliar. Kerugian itu berupa hilang atau rusaknya harkat martabat dan nama baik, serta kepercayaan publik akibat pemecatan ini.
Pria kelahiran Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatra Utara, itu meminta majelis hakim membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang mengatur pemberhentian terhadap dirinya. Selain itu, menyatakan ketiga tergugat, yakni AHY, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan melawan hukum.
DPP Partai Demokrat memecat tujuh kadernya. Yakni, Jhoni Allen, Marzuki Alie, Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.
Marzuki Alie bersama enam kader yang dipecat sudah mencabut gugatan ke AHY. Alasannya, Marzuki Alie cs ingin fokus mengurus Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Sumatra Utara.
Jakarta: Sekretaris Jenderal
Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Jhoni Allen Marbun meminta ganti rugi Rp55,8 miliar kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ganti rugi materiel dan imateriel itu sebagai imbas pemecatan yang dilakukan kubu AHY kepada Jhoni.
"Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat menimbulkan konsekuensi hukum berupa kerugian dipecat atau diberhentikannya penggugat sebagai anggota Partai Demokrat (pimpinan AHY)," ujar kuasa hukum Jhoni, Slamet Hasan, saat sidang di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 Maret 2021.
Jhoni merupakan anggota Komisi V periode 2019-2024 dari Partai Demokrat di bawah pimpinan AHY. Jhoni berpotensi diganti dengan kader Partai Demokrat lainnya usai pemecatan tersebut.
"Penggugat dapat dipastikan mengalami kerugian atau kehilangan hak sebagai anggota DPR sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 (tentang) MPR, DPD, DPR, dan DPRD," ujar Slamet.
Menurut dia, kerugian materiel yang dialami Jhoni mencapai Rp5,8 miliar. Jumlah itu dihitung dari gaji anggota DPR sebesar Rp60 juta per bulan dikalikan masa jabatan tersisa atau 44 bulan sebesar Rp2,64 miliar.
Berikutnya anggaran kunjungan anggota DPR ke daerah pemilihan Rp120 juta per enam bulan dikalikan masa jabatan tersisa. Jumlahnya menjadi Rp960 juta.
Uang reses Rp400 juta per tahun dikalikan empat tahun masa jabatan tersisa, yakni Rp1,6 miliar. Terakhir, anggaran rumah aspirasi Rp150 juta per tahun dikalikan empat tahun menjadi Rp600 juta.
Baca: Tak Ikuti Jejak Marzuki Alie Cs, Jhoni Allen Teruskan Gugatan ke AHY
Jhoni juga mengeklaim mengalami kerugian imateriel Rp50 miliar. Kerugian itu berupa hilang atau rusaknya harkat martabat dan nama baik, serta kepercayaan publik akibat pemecatan ini.
Pria kelahiran Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatra Utara, itu meminta majelis hakim membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang mengatur pemberhentian terhadap dirinya. Selain itu, menyatakan ketiga tergugat, yakni AHY, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan melawan hukum.
DPP Partai Demokrat memecat tujuh kadernya. Yakni, Jhoni Allen, Marzuki Alie, Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.
Marzuki Alie bersama enam kader yang dipecat sudah mencabut gugatan ke AHY. Alasannya, Marzuki Alie cs ingin fokus mengurus Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Sumatra Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)