Ketua KPK Firli Bahuri merilis kasus pemerasan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 22 April 2021. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Ketua KPK Firli Bahuri merilis kasus pemerasan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 22 April 2021. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Wali Kota Tanjungbalai Hingga Penyidik Jadi Tersangka KPK

Candra Yuri Nuralam • 22 April 2021 23:51
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Mereka ialah Syahrial, penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju, dan pengacara Maskur Husain.
 
"Penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 22 April 2021.
 
Ketiganya ditahan mulai dari 22 April 2021 sampai 11 Mei 2021. Penetapan para tersangka dan penahanan ini didasari bukti permulaan yang cukup. Lembaga Antikorupsi tidak akan menoleransi pemerasan itu, meski salah satu tersangkanya berasal dari KPK.

Robin ditahan di Rumah Tanahan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK.  Sementara itu, Maskur ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
 
Baca: Pengusutan Kasus Penyidik Peras Wali Kota Tanjung Balai Diminta Transparan
 
"Syahrial saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif," ujar Firli.
 
Robin dan Maskur akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sebelum ditahan. Isolasi mandiri dilakukan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
 
Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11  Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan