"Terkait sikapnya yang menolak setia kepada NKRI dapat dipertimbangkan untuk dicabut hak kewarganegaraannya," kata anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid kepada Medcom.id, Selasa, 5 Januari 2021.
Wakil Ketua MPR itu menegaskan setiap warga negara Indonesia (WNI) memiliki kewajiban menyatakan kesetiaan kepada NKRI. "Setiap WNI berkewajiban membela negara dan patuh kepada konstitusi dan undang-undang," tegas dia.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Namun, dia mengingatkan hak Ba'asyir untuk bebas murni harus dipenuhi. Sebab, pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu sudah menjalankan hukumannya.
"Kalau sudah menjalankan hukumannya tentu haknya untuk menghirup udara bebas," ujar dia.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengonfirmasi Abu Bakar Ba'asyir segera bebas. Dia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan khusus Kelas IIA Gunung Sindur pada Jumat, 8 Januari 2021.
(Baca: Polisi Pantau Pergerakan Ba'asyir Usai Bebas)
(REN)