Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal berkoordinasi lagi dengan TNI untuk menghentikan polemik pemanggilan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna. Dia kembali mangkir saat dipanggil dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 pada Senin, 28 November 2022.
"Nanti kami akan langsung saja, kami kan koordinasi kembali," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam telekonferensi yang dikutip pada Minggu, 4 Desember 2022.
Karyoto tidak memerinci lebih lanjut koordinasi yang dimaksud. KPK berharap pembicaraan dua instansi bisa memberikan jalan tengah.
"Kami tidak memperpanjang polemik," ucap Karyoto.
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi dalam kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp183.207.870.911," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Arif Suhermanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Oktober 2022.
Jaksa menyebut ada beberapa pihak dan korporasi yang ikut kecipratan uang haram ini. Salah satu pihak yang disebut menerima, yakni mantan KSAU Agus Supriatna.
"Memperkaya orang lain, yakni Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000," ujar Arif.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) bakal berkoordinasi lagi dengan TNI untuk menghentikan polemik pemanggilan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna. Dia kembali mangkir saat dipanggil dalam persidangan dugaan
korupsi pengadaan Helikopter AW-101 pada Senin, 28 November 2022.
"Nanti kami akan langsung saja, kami kan koordinasi kembali," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam telekonferensi yang dikutip pada Minggu, 4 Desember 2022.
Karyoto tidak memerinci lebih lanjut koordinasi yang dimaksud. KPK berharap pembicaraan dua instansi bisa memberikan jalan tengah.
"Kami tidak memperpanjang polemik," ucap Karyoto.
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi dalam kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp183.207.870.911," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Arif Suhermanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Oktober 2022.
Jaksa menyebut ada beberapa pihak dan korporasi yang ikut kecipratan uang haram ini. Salah satu pihak yang disebut menerima, yakni mantan
KSAU Agus Supriatna.
"Memperkaya orang lain, yakni Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000," ujar Arif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)