Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI

Pejabat yang Tak Kembalikan Aset Daerah Bisa Diproses Hukum

Candra Yuri Nuralam • 02 November 2022 08:19
Jakartga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pejabat untuk mengembalikan aset daerah setelah selesai bertugas. Barang milik daerah yang tidak dikembalikan bisa membuat bekas pejabat berurusan dengan hukum.
 
"Jika aset daerah yang digunakan pejabat terkait tidak dikembalikan, maka yang bersangkutan akan diproses hukum," kata Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 November 2022.
 
Para pejabat diminta untuk konsisten mengembalikan barang milik daerah saat masa jabatnya kelar. Lembaga Antikorupsi bakal berkeliling untuk memperbanyak pakta integritas pengembalian aset yang digunakan para pejabat.

Salah satu daerah yang sudah menandatangani pakta integritas itu yakni Halmahera Timur, Maluku Utara. Kesepakatan itu juga sebagai jaminan barang yang dibeli pakai uang rakyat tidak disalahgunakan.
 
"Agar ada kontrol juga oleh masyarakat untuk melaporkan pejabat atau mantan pejabat yang menguasai aset secara tidak sah dan diproses hukum," ucap Dian.

Baca: Eks Bupati Muara Enim Cicil Denda dan Uang Pengganti Rp900 Juta


Pengembalian aset usai menjabat juga bisa memaksimalkan pemasukan daerah. Pengembalian barang itu diminta tidak sepelekan.
 
"Tujuan penandatanganan pakta integritas aset ini adalah selain memenuhi salah satu sub-indikator pada MCP (Monitoring Centre for Pevention), juga untuk optimalisasi pemasukan daerah di Kabupaten tersebut," tutur Dian.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan