Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa duakapal milik bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, pada Selasa, 30 Agustus 2022. Kapal-kapal itu disita saat akan mengangkut minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) ke Jakarta.
Satu kapal yang disita berjenis kapal motor bernama Kapal ROYAL PALMA-9 dengan tanda panggilan YD 4513, tempat pendaftaran Jakarta. Kapal bertonase bersih 99 itu milik PT Delimuda Nusantara yang berkedudukan di Jakarta.
Sementara itu, satu kapal lainnya adalah tongkang dengan nama Kapal ROYAL PALMA-2. Kapal itu memliki tonase bersih 1802. Seperti ROYAL PALMA-9, kapal tongkang ini juga tercatat milik PT Delimuda Nusantara. Kedua kapal disita saat berada di dermaga PT Hamita Utama Karya, Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.
"Kapal-kapal tersebut direncanakan akan mengangkut CPO sejumlah 5 ribu ton dengan tujuan Pelabuhan Marunda, Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Rabu, 31 Agustus 2022.
Penyitaan aset tersangka kasus korupsi terkait kegiatan usaha kelapa sawit Duta Palma Group itu didasarkan pada Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang tertanggal 24 Agustus 2022. Selain kapal, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita dokumen bundel map merah terkait kapal-kapal tersebut.
"Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal, yaitu tindak pidana korupsi," tegas Ketut.
Kejagung telah mengumumkan hasil audit final perhitungan kerugian negara terkait perkara Duta Palma Group. Setelah dihitung auditor BPKP dan ahli lingkungan hidup serta ekonom UGM, kerugian kasus itu mencapai Rp104,1 triliun.
Angka tersebut merupakan akumulasi dari kerugian keuangan negara (Rp4,9 triliun) dan kerugian perekonomian negara (Rp99,2 triliun). Jampidsus Febrie Adriansyah menegaskan selain menyita aset Surya yang menjadi objek kejahatan, pihaknya turut menelusuri larinya hasil bisnis kegiatan usaha kelapa sawit grup Duta Palma.
"Penyidik telah menerapkan sangkaan UU TPPU, maka uang yang dicampur kembali ke dalam bisnis lain, ini pun menjadi objek penelitian dari rekan-rekan penyidik," tegas Febrie.
Jakarta:
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa duakapal milik bos PT Duta Palma Group,
Surya Darmadi, pada Selasa, 30 Agustus 2022. Kapal-kapal itu disita saat akan mengangkut minyak sawit mentah (
crude palm oil/CPO) ke Jakarta.
Satu kapal yang disita berjenis kapal motor bernama
Kapal ROYAL PALMA-9 dengan tanda panggilan YD 4513, tempat pendaftaran Jakarta. Kapal bertonase bersih 99 itu milik PT Delimuda Nusantara yang berkedudukan di Jakarta.
Sementara itu, satu kapal lainnya adalah tongkang dengan nama Kapal ROYAL PALMA-2. Kapal itu memliki tonase bersih 1802. Seperti ROYAL PALMA-9, kapal tongkang ini juga tercatat milik PT Delimuda Nusantara. Kedua kapal disita saat berada di dermaga PT Hamita Utama Karya, Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.
"Kapal-kapal tersebut direncanakan akan mengangkut CPO sejumlah 5 ribu ton dengan tujuan Pelabuhan Marunda, Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Rabu, 31 Agustus 2022.
Penyitaan aset tersangka kasus korupsi terkait kegiatan usaha kelapa sawit Duta Palma Group itu didasarkan pada Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang tertanggal 24 Agustus 2022. Selain kapal, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita dokumen bundel map merah terkait kapal-kapal tersebut.
"Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal, yaitu tindak pidana korupsi," tegas Ketut.
Kejagung telah mengumumkan hasil audit final perhitungan kerugian negara terkait perkara Duta Palma Group. Setelah dihitung auditor BPKP dan ahli lingkungan hidup serta ekonom UGM, kerugian kasus itu mencapai Rp104,1 triliun.
Angka tersebut merupakan akumulasi dari kerugian keuangan negara (Rp4,9 triliun) dan kerugian perekonomian negara (Rp99,2 triliun). Jampidsus Febrie Adriansyah menegaskan selain menyita aset Surya yang menjadi objek kejahatan, pihaknya turut menelusuri larinya hasil bisnis kegiatan usaha kelapa sawit grup Duta Palma.
"Penyidik telah menerapkan sangkaan UU TPPU, maka uang yang dicampur kembali ke dalam bisnis lain, ini pun menjadi objek penelitian dari rekan-rekan penyidik," tegas Febrie.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)