Bharada E di PN Jaksel/Metro TV
Bharada E di PN Jaksel/Metro TV

Kuasa Hukum Bakal Keberatan Bila Bharada E Dituntut Berat

Theofilus Ifan Sucipto • 18 Januari 2023 10:34
Jakarta: Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) Ronny Talapessy berharap kliennya dituntut bebas. Jangan sampai tuntutan terhadap Bharada E sama, bahkan melebihi empat terdakwa lainnya.
 
"Kalau seandainya tuntutan tinggi, kami sungguh-sungguh keberatan. Buat apa jadi seorang justice collaborator?" kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
 
Ronny menegaskan tidak ingin melangkahi pembacaan tuntutan hari ini. Namun pihaknya siap mengajukan nota pembelaan atau pleidoi bila tuntutan dirasa tidak adil.

"(Tuntutan Bharada E) harus seminimal mungkin dari terdakwa lain," tegas dia.
 
Harapan yang sama lebih dulu disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka berharap jaksa penuntut umum (JPU) memasukkan rekomendasi justice collaborator kepada Bharada E dalam amar tuntutannya.
 
"Kalau memang dimasukan sebagai justice collaborator, otomatis ada keringanan tuntutan hukuman, itu yang kami harapkan," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat dikonfirmasi, Rabu, 11 Januari 2023.

Baca: Kuasa Hukum: Keterangan Bharada E Buka Kotak Pandora Kasus Brigadir J


Putri dan Bharada E akan menghadapi tuntutan hari ini. Tuntutan itu terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
 
"Agenda untuk (pembacaan) tuntutan," tulis laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
 
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sudah lebih dulu dituntut. Ricky dan Kuat dituntut hukuman penjara delapan tahun, sedangkan Sambo dituntut penjara seumur hidup.
 
Dalam kasus ini, Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Sambo, Bharada E, Ricky, dan Kuat.
 
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Tidak hanya itu, Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan