Jakarta: Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) Ronny Talapessy menegaskan seluruh keterangan kliennya jujur. Bahkan, keterangan Bharada E dinilai menyingkap pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
"Keterangan Richard Eliezer yang membuka kotak pandora yang sudah terungkap di persidangan," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Ronny mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) bisa menuntut Bharada E dibebaskan. Apalagi, hal itu dimungkinkan dalam Pasal 48 KUHP tentang Penghapusan Pidana dan Pasal 51 ayat 1 KUHP tentang Perintah Jabatan.
"Semoga JPU dalam menuntut memperhatikan hal tersebut," ujar dia.
Selain itu, keterangan Bharada E selama persidangan sudah divalidasi seluruh ahli. Baik ahli dari JPU, ahli dari kubu Bharada E, hingga ahli dari terdakwa Ferdy Sambo meski dalam berkas terpisah.
"Disampaikan penghapusan pidana dan perintah jabatan itu sudah klir," papar Ronny.
Ronny berharap jaksa menuntut Bharada E dengan bijak dan objektif. Hal itu guna memenuhi rasa keadilan untuk Brigadir J, keluarga Brigadir J, hingga masyarakat luas.
"Termasuk bagi Richard Eliezer, institusi Polri, dan pihak-pihak yang merasa dikorbankan atau anak buah dari Ferdy Sambo," tutur dia.
Putri dan Bharada E akan menghadapi tuntutan hari ini. Tuntutan itu terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
"Agenda untuk (pembacaan) tuntutan," tulis laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Jakarta: Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu (
Bharada E) Ronny Talapessy menegaskan seluruh keterangan kliennya jujur. Bahkan, keterangan Bharada E dinilai menyingkap
pembunuhan berencana terhadap
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
"Keterangan Richard Eliezer yang membuka kotak pandora yang sudah terungkap di persidangan," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Ronny mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) bisa menuntut Bharada E dibebaskan. Apalagi, hal itu dimungkinkan dalam Pasal 48 KUHP tentang Penghapusan Pidana dan Pasal 51 ayat 1 KUHP tentang Perintah Jabatan.
"Semoga JPU dalam menuntut memperhatikan hal tersebut," ujar dia.
Selain itu, keterangan Bharada E selama persidangan sudah divalidasi seluruh ahli. Baik ahli dari JPU, ahli dari kubu Bharada E, hingga ahli dari terdakwa Ferdy Sambo meski dalam berkas terpisah.
"Disampaikan penghapusan pidana dan perintah jabatan itu sudah klir," papar Ronny.
Ronny berharap jaksa menuntut Bharada E dengan bijak dan objektif. Hal itu guna memenuhi rasa keadilan untuk Brigadir J, keluarga Brigadir J, hingga masyarakat luas.
"Termasuk bagi Richard Eliezer, institusi Polri, dan pihak-pihak yang merasa dikorbankan atau anak buah dari Ferdy Sambo," tutur dia.
Putri dan Bharada E akan menghadapi tuntutan hari ini. Tuntutan itu terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
"Agenda untuk (pembacaan) tuntutan," tulis laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)